DPR Condong tak Setuju Deponeering
Kejaksaan Keukeuh Sampingkan Perkara Bibit-Chandra
Rabu, 08 Desember 2010 – 19:05 WIB
Sementara, Jaksa Agung Basrief Arief mengatakan dirinya hanya akan mengevaluasi alasan kenapa deponeering sampai dipilih. Disebutkan pula, dari 5 lembaga negara yang diminta pendapat hukum terkait rencana deponeering, kini, sudah tiga lembaga yang memberikan tanggapan. Terbaru pada 29 November 2010, Kapolri Timur Pradopo lewat suratnya, menyebutkan tak keberatan deponeering dipilih kejaksaan sejauh demi kepentingan umum.
Baca Juga:
Berarti, kejaksaan tinggal menunggu jawaban dari Presiden dan DPR RI, setelah Ketua Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi yang sudah menjawab lebih dulu. Sementara, Wakil Jaksa Agung Darmono kembali menegaskan, meski DPR tak sepakat dengan deponeering, Jaksa Agung sesuai UU Kejaksaan tetap dimungkinkan untuk terus menerbitkan surat deponeering. Deponeering diputuskan Kejagung saat masih dipimpin Darmono selaku pelaksana tugas Jaksa Agung.(pra/jpnn)
JAKARTA - Keputusan Kejaksaan Agung mengeluarkan deponeering untuk perkara Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah mendapat penentangan dari DPR
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kemendagri Instruksikan Pemprov Kaltara Percepat Pembangunan Daerah Berbasis Inovasi
- Menaker Ida Sebut Transformasi BLK Tingkatkan Kualitas Pelatihan Vokasi
- Dua Prajurit TNI Tersambar Petir saat Jaga Markas di Cilangkap, Begini Kondisinya
- Innalillahi, Anggota DPRD Kubu Raya Tewas Tersengat Listrik di Depan Sang Istri
- Malam-malam, Prabowo-Gibran Temui Jokowi di Istana
- Nasdem Berharap Presiden Tetap Mengangkat Profesor Zudan Jadi Penjabat Gubernur Sulbar