DPR Condong tak Setuju Deponeering

Kejaksaan Keukeuh Sampingkan Perkara Bibit-Chandra

DPR Condong tak Setuju Deponeering
DPR Condong tak Setuju Deponeering
Sementara, Jaksa Agung Basrief Arief mengatakan dirinya hanya akan mengevaluasi alasan kenapa deponeering sampai dipilih. Disebutkan pula, dari 5 lembaga negara yang diminta pendapat hukum terkait rencana deponeering, kini, sudah tiga lembaga yang memberikan tanggapan. Terbaru pada 29 November 2010, Kapolri Timur Pradopo lewat suratnya, menyebutkan tak keberatan deponeering dipilih kejaksaan sejauh demi kepentingan umum.

Berarti, kejaksaan tinggal menunggu jawaban dari Presiden dan DPR RI, setelah Ketua Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi yang sudah menjawab lebih dulu. Sementara, Wakil Jaksa Agung Darmono kembali menegaskan, meski DPR tak sepakat dengan deponeering, Jaksa Agung sesuai UU Kejaksaan tetap dimungkinkan untuk terus menerbitkan surat deponeering. Deponeering diputuskan Kejagung saat masih dipimpin Darmono selaku pelaksana tugas Jaksa Agung.(pra/jpnn)


JAKARTA - Keputusan Kejaksaan Agung mengeluarkan deponeering untuk perkara Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah mendapat penentangan dari DPR


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News