DPR Condong tak Setuju Deponeering

Kejaksaan Keukeuh Sampingkan Perkara Bibit-Chandra

DPR Condong tak Setuju Deponeering
DPR Condong tak Setuju Deponeering
JAKARTA - Keputusan Kejaksaan Agung mengeluarkan deponeering untuk perkara Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah mendapat penentangan dari DPR RI. Fraksi Gerindra, misalnya, memastikan akan menolak memberikan pendapat hukum yang diminta kejaksaan, karena menilai ada yang salah dalam proses terbitnya rencana mengeyampingkan perkara demi kepentingan umum tersebut.

"Gerindra nggak akan setuju, sebab ada yang salah. Diputuskan dulu baru minta pendapat," kata anggota Fraksi Demokrat Desmond J Mahesa, saat sesi tanya jawab dalam rapat dengar pendapat dengan jajaran Kejaksaan Agung dengan Komisi III DPR RI, Rabu (8/12). Gerindra, lanjut dia, lebih setuju jika kasus penyuapan dan penyalahgunaan wewenang dua Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan tersebut dievalusi ulang.

Ketua Komisi III Benny Kabur Harman juga tak sepakat deponeering. Menurut kader Partai Demokrat ini, deponeering justru bakal membelenggu hak konstitusi Bibit-Chandra sebab jadi tersangka seumur hidup.

Benny cenderung memilih agar kejaksaan mengeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) kedua kalinya. "SKP2 berarti pidana yang dituduhkan tak ada unsur pidananya," tegas Benny.

JAKARTA - Keputusan Kejaksaan Agung mengeluarkan deponeering untuk perkara Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah mendapat penentangan dari DPR

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News