DPR Condong tak Setuju Deponeering
Kejaksaan Keukeuh Sampingkan Perkara Bibit-Chandra
Rabu, 08 Desember 2010 – 19:05 WIB

DPR Condong tak Setuju Deponeering
JAKARTA - Keputusan Kejaksaan Agung mengeluarkan deponeering untuk perkara Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah mendapat penentangan dari DPR RI. Fraksi Gerindra, misalnya, memastikan akan menolak memberikan pendapat hukum yang diminta kejaksaan, karena menilai ada yang salah dalam proses terbitnya rencana mengeyampingkan perkara demi kepentingan umum tersebut. Benny cenderung memilih agar kejaksaan mengeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) kedua kalinya. "SKP2 berarti pidana yang dituduhkan tak ada unsur pidananya," tegas Benny.
"Gerindra nggak akan setuju, sebab ada yang salah. Diputuskan dulu baru minta pendapat," kata anggota Fraksi Demokrat Desmond J Mahesa, saat sesi tanya jawab dalam rapat dengar pendapat dengan jajaran Kejaksaan Agung dengan Komisi III DPR RI, Rabu (8/12). Gerindra, lanjut dia, lebih setuju jika kasus penyuapan dan penyalahgunaan wewenang dua Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan tersebut dievalusi ulang.
Baca Juga:
Ketua Komisi III Benny Kabur Harman juga tak sepakat deponeering. Menurut kader Partai Demokrat ini, deponeering justru bakal membelenggu hak konstitusi Bibit-Chandra sebab jadi tersangka seumur hidup.
Baca Juga:
JAKARTA - Keputusan Kejaksaan Agung mengeluarkan deponeering untuk perkara Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah mendapat penentangan dari DPR
BERITA TERKAIT
- Stok Beras Melonjak, Waka MPR: Komitmen Presiden Prabowo Langsung Dibuktikan
- Otto Hasibuan Minta Peserta PKPA Bisa Menaati Kode Etik Ketika Menjadi Advokat
- Majelis Ulama Indonesia Tegaskan Vasektomi Hukumnya Haram
- Pemerintah Janji Tindak Ormas Nakal, Termasuk Grib Jika Bersalah
- Mbak Ita & Suami Kompak Mengaku Tak Tahu Soal Aliran Fee 13 Persen dari Proyek di Kecamatan
- Prabowo: Saya Dibilang Presiden Boneka, Dikendalikan Pak Jokowi, Itu Tidak Benar