DPR Condong tak Setuju Deponeering
Kejaksaan Keukeuh Sampingkan Perkara Bibit-Chandra
Rabu, 08 Desember 2010 – 19:05 WIB
JAKARTA - Keputusan Kejaksaan Agung mengeluarkan deponeering untuk perkara Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah mendapat penentangan dari DPR RI. Fraksi Gerindra, misalnya, memastikan akan menolak memberikan pendapat hukum yang diminta kejaksaan, karena menilai ada yang salah dalam proses terbitnya rencana mengeyampingkan perkara demi kepentingan umum tersebut. Benny cenderung memilih agar kejaksaan mengeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) kedua kalinya. "SKP2 berarti pidana yang dituduhkan tak ada unsur pidananya," tegas Benny.
"Gerindra nggak akan setuju, sebab ada yang salah. Diputuskan dulu baru minta pendapat," kata anggota Fraksi Demokrat Desmond J Mahesa, saat sesi tanya jawab dalam rapat dengar pendapat dengan jajaran Kejaksaan Agung dengan Komisi III DPR RI, Rabu (8/12). Gerindra, lanjut dia, lebih setuju jika kasus penyuapan dan penyalahgunaan wewenang dua Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan tersebut dievalusi ulang.
Baca Juga:
Ketua Komisi III Benny Kabur Harman juga tak sepakat deponeering. Menurut kader Partai Demokrat ini, deponeering justru bakal membelenggu hak konstitusi Bibit-Chandra sebab jadi tersangka seumur hidup.
Baca Juga:
JAKARTA - Keputusan Kejaksaan Agung mengeluarkan deponeering untuk perkara Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah mendapat penentangan dari DPR
BERITA TERKAIT
- 503 PPPK Terima SK, Hasan Chabibie: Pahami Posisi Anda sehinga Bisa Bekerja Profesional
- Eks Penyidik KPK Minta Nurul Ghufron Mundur karena Terlibat dalam Mutasi ASN Kementan
- Pj Ketua TP PKK Tyas Fatoni Kukuhkan Ketua Pembina Posyandu Kabupaten se-Sumsel
- Waspada, Jumlah Gempa di Gunung Ile Meningkat Signifikan
- PPPK Harus Bisa Menjaga Loyalitas dan Integritas Saat Bertugas
- PJ Gubernur Agus Fatoni Sebut Capaian Ekonomi di Sumsel Sangat Baik