DPR dan BPK Sepakat Tingkatkan Fungsi Pengawasan

jpnn.com - JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sepakat memperbaharui nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) untuk memperkuat peran dua lembaga tersebut sebagai institusi pengawasan.
Hal tersebut dikatakan Ketua DPR Ade Komarudin usai pertemuan pimpinan DPR dengan pimpinan BPK, di Gedung Nusantara III, kompleks Parlemen, Senayan Jakarta, Rabu (2/3).
“Pertemuan tadi membicarakan menyempurnakan MoU antara DPR dan BPK untuk menguatkan perannya dalam fungsi pengawasan," kata Ade Komarudin.
Menurut Ade, tugas pengawasan yang dilakukan BPK adalah perintah UUD 1945. Jadi fungsi BPK ujarnya, sangat strategis dalam pembangunan. "Bahkan, DPR yang juga memiliki fungsi pengawasan selalu menggunakan data BPK untuk menilai kinerja pemerintah," jelasnya
Selain membicarakan penguatan fungsi kedua lembaga, pertemuan yang juga dihadiri Wakil Ketua DPR Fadli Zon, Fahri Hamzah, dan Taufik Kurniawan, pihak BPK lanjut Ade, juga menginformasikan bahwa pemerintah akan segera menyampaikan penyempurnaan draft Revisi UU BPK.
“Soal revisi UU BPK ini sudah ada dalam agenda Prolegnas 2014-2019. Menurut BPK, karena yang mengajukannya adalah pemerintah, tentunya DPR akan tunggu drafnya tersebut. Begitu masuk kami akan proses segera sesuai dengan mekanisme yang berlaku," kata Wakil Ketua Umum Partai Golkar ini.
Ditegaskan Ade, tahun ini DPR akan bekerja sekeras-kerasnya agar fungsi Dewan di bidang legislasi produktif.
“Tentu semuanya berkehendak untuk memperbaiki fungsi masing-masing agar lebih maksimal mengabdi kepada negara ini agar lebih baik di masa mendatang," katanya.(fas/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Masih Banyak Formasi PPPK Tahap 2 untuk Honorer, Jaga Semangat ya
- Pelamar CPNS 2024 Penuhi Passing Grade, tetapi Tidak Lulus, Masih Punya Harapan
- AstraZeneca dan CISC Serukan Pentingnya Skrining Kanker Paru Lebih Awal
- Dompet Dhuafa Ajak Masyarakat Menebar Hewan Kurban Hingga ke Pelosok Negeri
- Natalius Pigai Bakal Pertanyakan Vasektomi kepada Dedi Mulyadi
- Pakar Hukum: Putusan MA Wajib Dilaksanakan dalam Perkara RSI NTB dengan Kontraktor