DPR dan DPD tak Perlu ke Prancis, Cukup Browsing Internet
Usulkan Peradilan Khusus Pejabat Negara

jpnn.com - JAKARTA – Usulan tentang peradilan khusus bagi pejabat negara yang dilontarkan DPD RI mendapat reaksi dari Pakar hukum pidana pencucian uang Yenti Garnasih. Dia mengatakan, DPD tak perlu ke luar negeri untuk belajar tentang hal itu.
"Untuk mempelajarinya, anggota DPR dan DPD tidak perlu juga ke Thailand dan Prancis. Cukup browsing saja melalui internet," terang Yenti di Jakarta, Kamis (29/1).
Sebelumnya, anggota DPD asal Provinsi Maluku, John Pieris mengusulkan perlu adanya peradilan khusus bagi pejabat negara (selain Presiden dan Wakil Presiden). Peradilan itu akan digunakan pada pejabat yang diduga melakukan pelanggaran hukum berat dalam masa jabatan.
"Upaya percepatan peradilan perlu, sehingga ada kepastian hukum. Supaya pelayanan publik terus berjalan, masyarakat tidak perlu menunggu lama. Itulah tujuan Peradilan Khusus Pejabat Negara yang nanti harus memiliki hakim yang bersih dan berdedikasi," tegas John Pieris. (fas/jpnn)
JAKARTA – Usulan tentang peradilan khusus bagi pejabat negara yang dilontarkan DPD RI mendapat reaksi dari Pakar hukum pidana pencucian uang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- PLN IP Berdayakan Penyandang Disabilitas Untuk Kembangkan Ekosistem Kendaraan Listrik
- Polisi Temukan Fakta Mencengangkan saat Geledah Rumah Predator Seksual di Jepara
- Dedi Mulyadi Kirim Pelajar ke Barak TNI, Gubernur Jateng Sampaikan Kalimat Menohok
- Nasabah WanaArtha Life Meminta Keadilan dan Berharap Uang Investasi Kembali
- PT Berdikari Siap Perkuat Pasokan Protein Nasional
- Hashim Tegaskan Komitmen Indonesia Untuk Transisi Energi