DPR dan Komnas HAM Desak Pemerintah Cabut Perpres 61/2015
Selasa, 26 Januari 2016 – 21:51 WIB
Menurutnya, jika itu terjadi sangat berbahaya, karena akan memicu persoalan baru di masyarakat bawah.
Baca Juga:
“Ketika tanah mereka berkurang, maka akan timbul kemiskinan, penganggugarn dan kebodahan,” katanya.
Lebih lanjut, Natalius menambahkan, aturan ini sejatinya hanya akan menguntungkan korporasi, dan negara. Sementara masyarakat kecil dirugikan Mestinya kata dia, sebelum diberlakukan aturan tersebut diuji lebih dulu ke publik, lantaran uang tersebut diambil dari pungutan.
“Kalau dilihat peraturan pemerintah ini juga bertentangan dengan, UU Perkebunan. Kalau dilihat dari beberapa indikator ini menunjukkan bahwa pemerintah tidak berperspektif masyarakat,” tegas Natalius.(fri/jpnn)
JAKARTA – Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 61 tahun 2015 tentang Penghimpunan dan Pemanfaatan Dana Kelapa Sawit dianggap hanya merugikan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai Edukasi Ketentuan Impor ke Para Pegiat Akademik
- Yandri Susanto: Indonesia Butuh Generasi Penerus yang Andal
- Selamat, Pertamina Raih 6 Penghargaan WISCA
- Imbas Kasus Kondom Berserakan, DPRD DKI Minta Pemprov Siagakan Petugas di RTH
- Eks Anak Buah SYL Mengaku Berikan Tip kepada Paspampres Jokowi, Hakim Sampai Mempertegas
- Seperti Veteran, Atlet Bakal Mendapatkan Dana Pensiun