DPR dan Pemerintah Adang Produk Pertanian Berbahaya Melalui RUU Karantina
Rabu, 11 September 2019 – 14:35 WIB
"Pengaruh aturan ini tentu saja akan sangat positif untuk rakyat Indonesia. Artinya kita ingin menjadi negara kuat dan mudah melayani masyarakat, itu kata kuncinya. Kan sekarang ini kita melayani bukan lagi dilayani," katanya.
Kepala Badan Karantina Pertanian, Ali Jamil menambahkan bahwa aturan ini akan menjadi status kuat dalam menjawab tantangan global di meja persaingan dunia. Dia berharap, jika RUU ini diparipurnakan, maka kuota ekspor dan investasi juga ikut meningkat. "Kalau sudah diparipurnakan, insya Allah proses berikutnya adalah penyiapan PP dan menyiapkan tim. Tapi sejauh ini kita menunggu waktu dan arahan bapak menteri," tukasnya.(jpnn)
Pengawasan produk luar negeri yang masuk ke Indonesia perlu dilakukan dengan mengedepankan layanan stategis berdasar Undang-undang.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Begini Jurus Kementan Kendalikan Harga Bawang Merah
- Pengumuman, Petani Terdaftar Bisa Tebus Pupuk Bersubsidi di KPL Resmi
- Hari Pertama Kerja, Mentan Amran Tancap Gas Cetak 500 Ribu Hektare Sawah di Merauke
- KPK Hadirkan eks Sekjen Kementan di Sidang Korupsi SYL
- Mentan Amran Tegaskan Bakal Pecat Pegawai Terlibat Gratifikasi
- Bamsoet: Kebijakan Kementan Tambah Anggaran Subsidi Pupuk Bagi Petani Sudah Tepat