DPR dan Pemerintah Adang Produk Pertanian Berbahaya Melalui RUU Karantina
Rabu, 11 September 2019 – 14:35 WIB

Mentan Amran dalam rapat RUU Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan bersama 5 Kementerian di Gedung Parlemen, Rabu (11/9). Foto: Kementan
"Pengaruh aturan ini tentu saja akan sangat positif untuk rakyat Indonesia. Artinya kita ingin menjadi negara kuat dan mudah melayani masyarakat, itu kata kuncinya. Kan sekarang ini kita melayani bukan lagi dilayani," katanya.
Kepala Badan Karantina Pertanian, Ali Jamil menambahkan bahwa aturan ini akan menjadi status kuat dalam menjawab tantangan global di meja persaingan dunia. Dia berharap, jika RUU ini diparipurnakan, maka kuota ekspor dan investasi juga ikut meningkat. "Kalau sudah diparipurnakan, insya Allah proses berikutnya adalah penyiapan PP dan menyiapkan tim. Tapi sejauh ini kita menunggu waktu dan arahan bapak menteri," tukasnya.(jpnn)
Pengawasan produk luar negeri yang masuk ke Indonesia perlu dilakukan dengan mengedepankan layanan stategis berdasar Undang-undang.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- KPK Periksa Direktur PT Waruwu Yulia Lauruc Terkait Kasus Pengadaan Karet di Kementan
- Wamentan Sudaryono Kunjungi Pusat Pertanian di Belanda, Ini Tujuannya
- Kementan Kukuhkan Young Ambassador Agriculture 2025 & Duta Brigade Pangan Inspiratif
- Mentan Amran Sebut Produksi Beras Melonjak, Ini Angka Tertinggi
- Wamentan Sudaryono Optimistis Indonesia Jadi Lumbung Pangan Dunia
- Kementan Cetak Petani Muda, Indonesia Jadi Role Model Global