DPR dan Pemerintah Adang Produk Pertanian Berbahaya Melalui RUU Karantina

DPR dan Pemerintah Adang Produk Pertanian Berbahaya Melalui RUU Karantina
Mentan Amran dalam rapat RUU Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan bersama 5 Kementerian di Gedung Parlemen, Rabu (11/9). Foto: Kementan

"Pengaruh aturan ini tentu saja akan sangat positif untuk rakyat Indonesia. Artinya kita ingin menjadi negara kuat dan mudah melayani masyarakat, itu kata kuncinya. Kan sekarang ini kita melayani bukan lagi dilayani," katanya.

Kepala Badan Karantina Pertanian, Ali Jamil menambahkan bahwa aturan ini akan menjadi status kuat dalam menjawab tantangan global di meja persaingan dunia. Dia berharap, jika RUU ini diparipurnakan, maka kuota ekspor dan investasi juga ikut meningkat. "Kalau sudah diparipurnakan, insya Allah proses berikutnya adalah penyiapan PP dan menyiapkan tim. Tapi sejauh ini kita menunggu waktu dan arahan bapak menteri," tukasnya.(jpnn)

Pengawasan produk luar negeri yang masuk ke Indonesia perlu dilakukan dengan mengedepankan layanan stategis berdasar Undang-undang.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News