DPR dan Pemerintah Adang Produk Pertanian Berbahaya Melalui RUU Karantina

DPR dan Pemerintah Adang Produk Pertanian Berbahaya Melalui RUU Karantina
Mentan Amran dalam rapat RUU Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan bersama 5 Kementerian di Gedung Parlemen, Rabu (11/9). Foto: Kementan

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Komisi IV Fraksi PKB Daniel Johan memandang perlunya pengawasan produk luar negeri yang masuk ke Indonesia dengan mengedepankan layanan stategis berdasar Undang-undang. Kata dia, pengendalian ini di antaranya menyatukan seluruh layanan karantina yang ada di beberapa kementerian.

"Karantina ini sangat dibutuhkan oleh bangsa kita untuk mengendalikan serangan produk-produk luar negeri, sehingga kita bisa memaksimalkan peningkatan produk hewan, ikan dan tumbuhan dalam negeri," ujar Daniel dalam rapat RUU Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan bersama 5 Kementerian di Gedung Parlemen, Rabu (11/9).

Daniel mengatakan, layanan satu atap yang menjadi rujukan pembuatan undang-undang ini dinilai akan memiliki dampak besar pada kesejahteraan petani serta menguatkan negara dalam menghadapi persaingan bebas. "Makanya seluruh karantina akan digabungkan menjadi satu. Kan selama ini terpecah tuh, ada yang di Kementan, kemudian Kementerian Perikanan dan Kelautan, serta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Semua harus satu atap untuk memudahkan layanan dan menjaga negara dari barang berbahaya," katanya.

Senada dengan Daniel, Anggota Komisi IV Andi Akmal Pasluddin juga mendorong penguatan Karantina agar segera menjadi undang-undang. Kata dia, pengesahan ini merupakan langkah kongkrit bersama untuk menjadikan Karantina sebagai garda terdepan dalam mengatur lalu lintas keluar masuknya barang dari dalam dan luar negeri.

"Kami berharap supaya karantina mampu memfilter dan memastikan semua barang-barang yang masuk ke Indonesia bebas dari penyakit. Termasuk juga soal impor bahan pangan. Dan ini harus kita dukung," ujar Andi Akmal.

Selain pengesahan RUU, anggota yang mewakili Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini mendorong pemerintah supaya membuat badan khusus yang terintegrasi antara kementerian satu dengan kementerian lainya. "Badan ini semata-mata agar lebih efektif dan efisien," katanya.

Menanggapi hal ini, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menyampaikan terimakasih atas dukungan dan kerjasama yang baik antara pemerintah dan DPR dalam menguatkan semua karantina menjadi satu kesatuan. "Insya Allah karantina akan menjadi satu kesatuan yang kuat dalam menghadapi serangan barang luar negeri yang tidak sesuai. Kemudian karantina juga akan memberikan pelayanan yang jauh lebih baik dan betul-betul bisa dipertanggungjawabkan kepada publik," katanya.

Amran mengatakan bahwa semua upaya ini semata-mata untuk melindungi masyarakat dari konsumsi dan penggunaan barang berbahaya. Disisi lain, RUU Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan juga dinilai mampu mempermudah pelayanan menjadi serba cepat.

Pengawasan produk luar negeri yang masuk ke Indonesia perlu dilakukan dengan mengedepankan layanan stategis berdasar Undang-undang.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News