DPR Dinilai Berlebihan Soal Angket KPU
jpnn.com, JAKARTA - Ketua MPR Zulkifli Hasan menilai sikap DPR sangat berlebihan jika sampai harus menggunakan hak angket, panitia khusus, dan lainnya untuk mempertanyakan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), terkait larangan mantan narapidana korupsi menjadi calon anggota legislatif (caleg).
"Saya kira pansus, angket, berlebihan itu. Menurut saya mengada-ada," kata Zulkifli di gedung parlemen, Jakarta, Selasa (3/7).
Ketua umum Partai Amanat Nasional (PAN) itu mengatakan, KPU sebagai lembaga yang membuat aturan melarang mantan narapidana korupsi menjadi caleg harus dihormati.
"Jadi nanti kalau memang mau mendaftar ditolak KPU, bisa proses ke Bawaslu. Nah kita ikuti saja itu, nanti biar publik menilai," jelasnya.
Menurut Zulkifli, publik akan menilai apakah partai politik pro pemberantasan korupsi atau tidak, manakala nanti mencalonkan seseorang yang pernah menjadi terpidana korupsi yang berat dan lama.
"Apalagi kalau banyak. Saya kira ada bagusnya, waktu dulu saya menolak keras," ungkap Zulkifli.
Dia mengatakan, PKPU itu merupakan salah satu upaya mencegah, karena informasinya banyak mantan narapidana korupsi yang akan didaftarkan sebagai caleg.
"Ya kan nanti DPR menjadi sasaran lagi. Belum maju sudah jadi sasaran lagi, wah DPR sarang penyamun, kan begitu," katanya.
Jadi nanti kalau memang mau mendaftar ditolak KPU, bisa proses ke Bawaslu. Nah kita ikuti saja itu, nanti biar publik menilai.
- Komisioner KPU: Kami Meyakini Hasil Pemilu ini Akan Tetap Berlaku
- 5 Berita Terpopuler: Info Terbaru dari Dirjen Nunuk, Berbahagialah P1 & Tendik, Semoga 2025 THR Naik Drastis
- KPU Jambi Mulai Sosialisasi Tahapan Pilkada 2024
- Memprediksi Putusan MK, Anies Optimistis, Ganjar Butuh 5 Hakim yang Berani
- KPU Jakarta Timur Sampaikan Terima Kasih Atas Kesuksesan Pemilu 2024
- Tim Hukum PDIP Gugat KPU Imbas Terima Gibran bin Jokowi Jadi Cawapres