DPR Dituding Ubah Negara Hukum Menjadi Negara UU

DPR Dituding Ubah Negara Hukum Menjadi Negara UU
DPR Dituding Ubah Negara Hukum Menjadi Negara UU
Terakhir dikatakannya, saat ini DPR sudah menganut prinsip "tiba saatnya" untuk bekerja dalam merubah undang-undang dan tidak pernah berusaha agar sebuah produk UU itu bisa berlaku relatif lama sebagaimana yang terjadi di sejumlah negara demokrasi di dunia. (fas/jpnn)

JAKARTA - Pengamat hukum tata negara Margarito Kamis mengatakan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah merubah negara ini dari negara hukum menjadi


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News