DPR Dituding Ubah Negara Hukum Menjadi Negara UU
Selasa, 12 Februari 2013 – 20:51 WIB
Terakhir dikatakannya, saat ini DPR sudah menganut prinsip "tiba saatnya" untuk bekerja dalam merubah undang-undang dan tidak pernah berusaha agar sebuah produk UU itu bisa berlaku relatif lama sebagaimana yang terjadi di sejumlah negara demokrasi di dunia. (fas/jpnn)
Baca Juga:
JAKARTA - Pengamat hukum tata negara Margarito Kamis mengatakan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah merubah negara ini dari negara hukum menjadi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Prabowo Sudah Berkesimpulan, Sosok Ini Dianggap Cocok Jadi Gubernur Lampung
- Menjelang Pilkada, Masyarakat Bekasi Diminta Waspadai Politisi Kutu Loncat
- Daftar Cabup Keenam Parpol Besar, Afni Siap Rangkul Semuanya untuk Siak
- Lihat, Ribuan Massa Kawal Narjo Daftar Balon Bupati Brebes
- IKA SKMA Dukung Prabowo-Gibran Lanjutkan Program Perhutanan Sosial
- Pendaftaran PPS untuk Pilkada Madiun Diperpanjang