DPR Dituding Ubah Negara Hukum Menjadi Negara UU

DPR Dituding Ubah Negara Hukum Menjadi Negara UU
DPR Dituding Ubah Negara Hukum Menjadi Negara UU
JAKARTA - Pengamat hukum tata negara Margarito Kamis mengatakan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah merubah negara ini dari negara hukum menjadi negara undang-undang (UU). Setiap tahun kata Margareto, kerja DPR merubah UU terus.

"DPR telah merubah negara hukum menjadi negara undang-undang lantaran kerja DPR itu mengutak-atik terus undang-undang, sementara penegakkan hukum tidak diawasi" kata Margarito Kamis, saat diskusi revisi UU MD3, di press room DPR, komplek Parlemen, Senayan Jakarta, Selasa (12/2).

UU Pemilu dan partai politik (Parpol) misalnya. Menurut Margarito selalu berubah-rubah disetiap akan berlangsungnya Pemilu. Bahkan ada lagi sejumlah UU yang setiap tahun dirubah-rubah sesuai dengan kepentingan jangka pendek partai politiknya.

"Jangan-jangan kalau ada saudara-saudara kita yang dari Papua akan mencalonkan diri untuk posisi presiden dan atau wakil presiden, undang-undang pun akan mereka ubah," ujar dia.

JAKARTA - Pengamat hukum tata negara Margarito Kamis mengatakan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah merubah negara ini dari negara hukum menjadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News