PKPI Adukan KPU ke DKPP, MK dan ORI

PKPI Adukan KPU ke DKPP, MK dan ORI
PKPI Adukan KPU ke DKPP, MK dan ORI
JAKARTA--Surat penolakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melaksanakan perintah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyertakan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) sebagai peserta Pemilu 2014, dinilai hanya surat biasa. Sehingga tidak dapat membatalkan keputusan Bawaslu.

"Surat KPU Nomor 94/KPU/II/2013, tanggal 11 Februari 2013 yang ditujukan kepada Bawaslu merupakan naskah dinas yang bentuknya kategori surat biasa, atau sejenis surat keterangan," ujar Ketua Umum PKPI, Sutiyoso, di Jakarta, Selasa (12/2).

Menurutnya, surat tersebut bukan bagian dari naskah dinas berbentuk peraturan perundang-undangan, seperti Peraturan KPU. Oleh karena itu, sesuai Peraturan KPU 04/2009, surat tersebut tidak bersifat mengikat bagi penyelenggara Pemilu dan pihak lain seperti Bawaslu dan pihak lain seperti Bawaslu dan PKPI.

"Jadi selain tidak mempunyai kekuatan hukum, kedudukannnya juga nyata-nyata lebih rendah dari keputusan Bawaslu yang dibentuk berdasarkan UU. Jadi harus diabaikan dan tidak sekali-kali dapat membatalkan keputusan Bawaslu," ujarnya.

JAKARTA--Surat penolakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melaksanakan perintah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyertakan Partai Keadilan dan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News