DPR Dorong Kemendagri Tegur Jokowi

DPR Dorong Kemendagri Tegur Jokowi
DPR Dorong Kemendagri Tegur Jokowi
JAKARTA - Anggota DPR Bidang Pemerintahan Dalam Negeri dan Otonomi Daerah, Abdul Malik Haramain mengatakan  jika izin cuti tidak keluar maka Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo tidak boleh mengikuti kampanye. Menurutnya, kampanye yang dilakukan pria yang akrab disapa Jokowi tanpa adanya surat izin sama meninggalkan tugas sebagai kepala pemerintahan provinsi DKI.

 "Artinya meninggalkan tugas tanpa izin," kata Malik kepada JPNN, Selasa (19/2).

Malik yang juga ketua DPP PKB menilai perbuatan yang dilakukan Jokowi melanggar dari segi etika sebagai pejabat negara dan melalaikan tugasnya sebagai gubernur. Karenanya, Jokowi perlu disanksi. "Kemendagri perlu memberi teguran agar tidak ditiru oleh gubernur-gubernur lain," ujarnya.

Pria kelahiran Probolinggo itu sebetulnya tidak mempermasalahkan Jokowi menjadi juru kampanye. Sebagai kader PDI Perjuangan kata dia, Jokowi memang selayaknya memang turut menyukseskan pasang Rieke-Teten yang menjadi calon yang diusung PDI Perjuangan.

JAKARTA - Anggota DPR Bidang Pemerintahan Dalam Negeri dan Otonomi Daerah, Abdul Malik Haramain mengatakan  jika izin cuti tidak keluar maka

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News