DPR Dorong Kemendagri Tegur Jokowi
Rabu, 20 Februari 2013 – 01:41 WIB
JAKARTA - Anggota DPR Bidang Pemerintahan Dalam Negeri dan Otonomi Daerah, Abdul Malik Haramain mengatakan jika izin cuti tidak keluar maka Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo tidak boleh mengikuti kampanye. Menurutnya, kampanye yang dilakukan pria yang akrab disapa Jokowi tanpa adanya surat izin sama meninggalkan tugas sebagai kepala pemerintahan provinsi DKI. Pria kelahiran Probolinggo itu sebetulnya tidak mempermasalahkan Jokowi menjadi juru kampanye. Sebagai kader PDI Perjuangan kata dia, Jokowi memang selayaknya memang turut menyukseskan pasang Rieke-Teten yang menjadi calon yang diusung PDI Perjuangan.
"Artinya meninggalkan tugas tanpa izin," kata Malik kepada JPNN, Selasa (19/2).
Baca Juga:
Malik yang juga ketua DPP PKB menilai perbuatan yang dilakukan Jokowi melanggar dari segi etika sebagai pejabat negara dan melalaikan tugasnya sebagai gubernur. Karenanya, Jokowi perlu disanksi. "Kemendagri perlu memberi teguran agar tidak ditiru oleh gubernur-gubernur lain," ujarnya.
Baca Juga:
JAKARTA - Anggota DPR Bidang Pemerintahan Dalam Negeri dan Otonomi Daerah, Abdul Malik Haramain mengatakan jika izin cuti tidak keluar maka
BERITA TERKAIT
- Penjabat Gubernur Jateng Mendukung Penuh Penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024
- Sebegini Honor PPK Pilkada Serentak 2024, Syarat Pendaftaran Banyak Banget
- Ahok Disebut Masih Ada Keinginan Maju di Pilgub DKI Jakarta
- Sekjen Gelora: Seingat Saya, Kalangan PKS Selama Kampanye Menyerang Prabowo-Gibran
- PKB dan NasDem Akan Bergabung di Pemerintahan Prabowo-Gibran, Darmizal Merespons Begini
- Forum Umat Islam Sragen Imbau Semua Pihak Hormati Putusan MK dan KPU