DPR Dorong Kemendagri Tegur Jokowi
Rabu, 20 Februari 2013 – 01:41 WIB

DPR Dorong Kemendagri Tegur Jokowi
JAKARTA - Anggota DPR Bidang Pemerintahan Dalam Negeri dan Otonomi Daerah, Abdul Malik Haramain mengatakan jika izin cuti tidak keluar maka Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo tidak boleh mengikuti kampanye. Menurutnya, kampanye yang dilakukan pria yang akrab disapa Jokowi tanpa adanya surat izin sama meninggalkan tugas sebagai kepala pemerintahan provinsi DKI. Pria kelahiran Probolinggo itu sebetulnya tidak mempermasalahkan Jokowi menjadi juru kampanye. Sebagai kader PDI Perjuangan kata dia, Jokowi memang selayaknya memang turut menyukseskan pasang Rieke-Teten yang menjadi calon yang diusung PDI Perjuangan.
"Artinya meninggalkan tugas tanpa izin," kata Malik kepada JPNN, Selasa (19/2).
Baca Juga:
Malik yang juga ketua DPP PKB menilai perbuatan yang dilakukan Jokowi melanggar dari segi etika sebagai pejabat negara dan melalaikan tugasnya sebagai gubernur. Karenanya, Jokowi perlu disanksi. "Kemendagri perlu memberi teguran agar tidak ditiru oleh gubernur-gubernur lain," ujarnya.
Baca Juga:
JAKARTA - Anggota DPR Bidang Pemerintahan Dalam Negeri dan Otonomi Daerah, Abdul Malik Haramain mengatakan jika izin cuti tidak keluar maka
BERITA TERKAIT
- Pertumbuhan Ekonomi Melemah, Marwan Demokrat: Saatnya Pemerintah Ambil Langkah Nyata & Terukur
- Kapan Jadwal Pelantikan Afni sebagai Bupati Siak? KPU Menjawab
- Sidang Kabinet Seharusnya Bahas Persoalan Bangsa, Bukan Ijazah Palsu
- Nilam Sari Harapkan Sisdiknas Baru Atasi Kesenjangan Pendidikan di Daerah 3T
- Pengamat: Masyarakat Tak Rela Prabowo Terkontaminasi Jokowi
- Kepala BGN Curhat kepada DPR: Seluruh Struktural Kami Belum Menerima Gaji