DPR Dorong Pesangon Eks Karyawan PT DI Dilunasi

DPR Dorong Pesangon Eks Karyawan PT DI Dilunasi
DPR Dorong Pesangon Eks Karyawan PT DI Dilunasi
JAKARTA - Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia mendorong PT Dirgantara Indonesia (DI), untuk membayar hak-hak bekas karyawannya, yang belum sepenuhnya dibayarkan setelah di PHK (Pemutusan Hubungan Kerja). Wakil Ketua DPR RI. Taufik Kurniawan, menegaskan, pimpinan DPR menindaklanjuti hasil pembahasan Komisi IX dan Badan Anggaran yang sudah menyetujui, agar untuk pembayaran pesangon dimasukkan APBN-P, akan menyurati Menteri BUMN dan Menteri Keuangan.

"Kita akan memerjuangkan, karena itu adalah hak karyawan. Jangan sampai karyawan dizalimi," kata politisi PAN itu ketika menerima aduan Serikat Pekerja Forum Komunikasi Karyawan PT Dirgantara Indonesia, Selasa (12/7), di Jakarta.

Kesimpulan rapat Februari 2011 lalu, Komisi IX DPR RI dan Badan Anggaran, sudah mendukung secara politis agar untuk pembayaran hak 3.431 eks karyawan PT DI senilai Rp 170 miliar dimasukkan dalam APBN Perubahan. Sikap politisi ini sudah diteruskan kepada pimpinan DPR RI untuk ditindaklanjuti.

"Dukungan politik sudah dilaksanakan sesuai mekanisme di DPR melalui proses yang panjang dan melelahkan. Nanti akan kita  bawa ke rapat pimpinan DPR. Nanti kita sama-sama membuat surat untuk Menteri terkait, seperti Menteri BUMN dan Menteri Keuangan, untuk segera mengalokasikan anggaran pembayaran hak karyawan ini," ungkap Sekjen PAN tersebut.

JAKARTA - Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia mendorong PT Dirgantara Indonesia (DI), untuk membayar hak-hak bekas karyawannya, yang belum

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News