DPR Dorong Tagana Didaftarkan di BPJS Ketenagakerjaan

DPR Dorong Tagana Didaftarkan di BPJS Ketenagakerjaan
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang saat memimpin Tim Kunjungan Kerja Komisi VIII DPR RI meninjau Kampung Siaga Bencana (KSB) di Desa Panakkukang, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. Foto: Ist

jpnn.com, GOWA - Taruna Siaga Bencana (Tagana) berperan dalam penanggulangan bencana, mulai dari mencatat jumlah korban sampai dengan melakukan evakuasi terhadap korban dan mendirikan posko bencana.

Demikian rawannya tugas Tagana tersebut, Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang mendorong agar para Tagana didaftarkan pada BPJS Ketenagakerjaan.

“Anggota Tagana ini kan rawan. Rawan keselamatan jiwanya, rawan terhadap pekerjaannya, maka layak untuk dilindungi. Kami mendorong Tagana segera diasuransikan lewat BPJS Ketenagakerjaan,” kata Marwan saat memimpin Tim Kunjungan Kerja Komisi VIII DPR RI meninjau Kampung Siaga Bencana (KSB) di Desa Panakkukang, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.

Mengapa pada BPJS Ketenagakerjaan? Menurutnya uang yang disetorkan pada BPJS Ketenagakerjaan tidak akan hilang, berbeda dengan BPJS Kesehatan.

“Kalau BPJS Ketenagakerjaan, seluruh yang kita simpan itu bisa diambil di kemudian hari,” jelasnya.

Paling tidak, sambung politisi PKB ini, untuk para Tagana ini ikut dua jaminan, yaitu jaminan kematian dan jaminan kecelakaan.

“Dan kalau boleh, jaminan pensiun kita masukkan untuk para Tagana. Caranya mari nanti kita diskusikan,” janjinya.

Dalam kesempatan tersebut, dia menjelaskan bahwa pemerintah sudah menggulirkan Program BPJS Ketenagakerjaan. Dimana ada 4 item jaminan perlindungan.

Para Tagana bisa ikut dua jaminan yaitu jaminan kematian dan jaminan kecelakaan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News