DPR Gulirkan Hak Angket Kasus Gayus

DPR Gulirkan Hak Angket Kasus Gayus
DIKAWAL KETAT: Terdakwa mafia pajak Gayus Halomoan Tambunan mendapat pengawalan ketat oleh aparat keamanan sebelum menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/1). Gayus divonis 7 tahun penjara, denda Rp. 300 juta, dan subsider 3 bulan. FOTO: YASIN HABIBI/ RM
Satgas: Gayus dan pengacaranya, Adnan Buyung Nasution, yang menyebutkan tiga perusahaan dari kelompok Bakrie yang telah menyuap dirinya.

3. Satgas memilihkan Adnan Buyung sebagai penasihat hukum

Satgas: Satgas menyarankan empat pengacara yang dinilai berintegritas dan memiliki komitmen memberantas mafia hukum, yakni Adnan Buyung, Bambang Widjojanto, Alex Lay, dan Taufik Basari. Gayus memilih sendiri ABN

4. Gayus menuding keterlibatan agen Badan Intelejen Amerika (CIA) dalam pembuatan paspor palsu Gayus, dan satgas mengetahuinya.

JAKARTA – Tindakan penegakan hukum dalam kasus mafia pajak Gayus Tambunan, nampaknya membuat kecewa para politisi di Senayan. Sejumlah anggota

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News