DPR Gulirkan Hak Angket Kasus Gayus
Kamis, 20 Januari 2011 – 06:02 WIB

DIKAWAL KETAT: Terdakwa mafia pajak Gayus Halomoan Tambunan mendapat pengawalan ketat oleh aparat keamanan sebelum menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/1). Gayus divonis 7 tahun penjara, denda Rp. 300 juta, dan subsider 3 bulan. FOTO: YASIN HABIBI/ RM
Satgas: Gayus dan pengacaranya, Adnan Buyung Nasution, yang menyebutkan tiga perusahaan dari kelompok Bakrie yang telah menyuap dirinya.
3. Satgas memilihkan Adnan Buyung sebagai penasihat hukum
Satgas: Satgas menyarankan empat pengacara yang dinilai berintegritas dan memiliki komitmen memberantas mafia hukum, yakni Adnan Buyung, Bambang Widjojanto, Alex Lay, dan Taufik Basari. Gayus memilih sendiri ABN
4. Gayus menuding keterlibatan agen Badan Intelejen Amerika (CIA) dalam pembuatan paspor palsu Gayus, dan satgas mengetahuinya.
JAKARTA – Tindakan penegakan hukum dalam kasus mafia pajak Gayus Tambunan, nampaknya membuat kecewa para politisi di Senayan. Sejumlah anggota
BERITA TERKAIT
- Golkar Mengakui SOKSI Kepemimpinan Ahmadi Noor Supit
- P2PD: Gus Imin Dorong Kepala Daerah dari PKB Giat Berinovasi
- Pengamat: Rekayasa Penangkapan Cawabup Bengkulu Selatan Ii Sumirat Lebih Parah dari Politik Uang
- Sikat Mafia Tanah, Sahroni Bakal Berkoordinasi dengan Kapolri, Jaksa Agung, dan BPN
- Ahmad Dhani Irit Bicara Saat Hadiri Pemeriksaan di MKD DPR
- Pertumbuhan Ekonomi Melemah, Marwan Demokrat: Saatnya Pemerintah Ambil Langkah Nyata & Terukur