DPR Hanya Mengusulkan, Biar Pemerintah Memutuskan

DPR Hanya Mengusulkan, Biar Pemerintah Memutuskan
DPR Hanya Mengusulkan, Biar Pemerintah Memutuskan

jpnn.com - JAKARTA - Anggota Fraksi Partai Golkar DPR, M Misbakhun menyatakan bahwa Usulan Program Pembangunan Daerah Pemilihan (UP2DP) atau yang lebih dikenal dengan sebutan dana aspirasi merupakan amanat UU Nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3). Menurutnya, justru usulan itu selaras dengan aspirasi masyarakat di daerah pemilihan (dapil) masing-masing anggota DPR RI.

"Masyarakat, camat, bupati dan gubernur yang minta itu setiap DPR kunjungan kerja ke daerah. Sebagai wakil rakyat, wajib kita sampaikan ke pihak pengambil keputusan,” kata Misbakhun dalam diskusi di pressroom DPR RI, Kamis (18/6).

Menurutnya, usulan itu akan dimasukkan ke dalam program pembangunan pembangunan pemerintah yang anggarannya dibiayai APBN. Mekanisme pencairan dana UP2DP dari APBN juga diserahkan sepenuhnya ke pemerintah.

Karenanya Misbakhun yang juga wakil ketua tim UP2DP itu menjelaskan, keputusan akhir soal dana aspirasi ada di tangan pemerintah. “Pada akhirnya, usulan ini terserah pemerintah untuk menindaklanjutinya, karena anggota DPR memang bukan kuasa pengguna anggaran,” ujarnya.

DPR Hanya Mengusulkan, Biar Pemerintah Memutuskan

Wakil Ketua Tim Usulan Program Pembangunan Daerah Pemilihan (UP2DP) DPR M Misbakhun.

Namun, Misbakhun juga mengingatkan bahwa DPR bukan pelaksana dana aspirasi. Selain itu, sesuai Pasal 23 UUD 1945 maka seluruh penggunaan anggaran akan diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Program ini untuk memperkuat keterwakilan di Dapil masing-masing sekaligus untuk membangun transparansi dan akuntabilitas anggota DPR RI,” tegasnya.

JAKARTA - Anggota Fraksi Partai Golkar DPR, M Misbakhun menyatakan bahwa Usulan Program Pembangunan Daerah Pemilihan (UP2DP) atau yang lebih dikenal

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News