DPR Ketok Palu Sahkan RUU Cipta Kerja jadi Undang-Undang, Dua Fraksi Tetap Menolak

DPR Ketok Palu Sahkan RUU Cipta Kerja jadi Undang-Undang, Dua Fraksi Tetap Menolak
Para menteri Kabinet Kerja berfoto bersama dengan pimpinan DPR usai pengesahan UU Cipta Kerja pada Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen. Foto: Antara/Hafidz Mubarak A/aww.

Menurut dia, beberapa hal pokok yang  mengemuka dan mendapatkan perhatian secara cermat dalam pembahasan DIM dan selanjutnya disepakati.

Pertama, dikeluarkannya tujuh UU dari RUU  Ciptaker, yaitu UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Pendidikan Nasional, UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, UU Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran, UU Nomor 4 Tahun  2019 tentang Kebidanan, dan UU Nomor 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian.

Selain itu, kata dia, ditambahkannya 4 UU dalam RUU Ciptaker, yaitu UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan juncto UU Nomor 16 Tahun 2009,  UU Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan juncto UU Nomor 36 Tahun 2008, UU Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Barang Mewah juncto UU Nomor 42 Tahun 2009, dan UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.

Dia menjelaskan RUU Ciptaker hasil pembahasan terdiri dari 15 Bab, 185 Pasal. Artinya, mengalami perubahan dari sebelumnya 15 Bab, 174 Pasal.

 Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto mengapresiasi dan memberikan penghargaan tinggi kepada Baleg DPR yang telah melakukan proses pembahasan dengan berbagai pandangan, masukan dan saran konstruktif.  (boy/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!

DPR akhirnya menyetujui RUU Ciptaker menjadi UU dalam Rapat Paripurna hari ini meski dua fraksi partai menolak.


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News