DPR Kontrak 5 Tahun Saja Dikasih Pensiun, Kapan PPPK Setara PNS?

jpnn.com, JAKARTA - Penetapan PP Manajemen PPPK belum dipastikan kapan waktunya.
Padahal, dalam peraturan pemerintah (PP) tersebut salah satunya membahas tentang pemberian pensiun bagi aparatur sipil negara (ASN) baik PNS maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Belakangan, PPPK makin menuntut diberikan pensiun setara PNS. Pensiunan yang diminta pun dibayarkan bulanan.
Menurut Koordinator wilayah Perkumpulan Honorer K2 Indonesia (PHK2I) Provinsi Jambi sekaligus Forum ASN PPPK Amaden, pemerintah tidak boleh beralasan PPPK itu pegawai kontrak.
Sebab, PPPK itu ASN dan diakui keberadaannya di UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.
"PPPK itu ASN sama kayak PNS. Tidak ada bedanya. Kerja sama, tanggung jawab juga sama, makanya pemerintah jangan membedakan," kata Amaden kepada JPNN, Selasa (3/9).
Dia menegaskan bila pemerintah beralasan PPPK sistem kerjanya kontrak, lantas apa bedanya dengan menteri, kepala daerah, anggota DPR, DPRD.
Semua itu jabatan politik yang dikontrak per lima tahun sekali, bahkan sudah ditenggat maksimal 10 tahun atau dua periode.
Anggota DPR yang dikontrak lima tahun saja dikasih pensiun, lantas kapan kesejahteraan PPPK disetarakan dengan PNS?
- Soal Jadwal Pengangkatan CPNS & PPPK 2024, Pak Alim Sanjaya Beri Penjelasan Begini
- Refleksi Hardiknas 2025, Lita Nilai Kesenjangan Pendidikan Masih Jadi Tantangan Besar
- Sudah Ada yang Masuk Daftar Hitam, Tak Bisa Daftar CPNS & PPPK
- Pelantikan CPNS dan PPPK 2024 Tertunda, Ternyata Inilah Kendalanya
- Dasco Dinilai Tunjukkan Gaya Kepemimpinan DPR yang Aspiratif
- 2 Kabar Gembira untuk CPNS dan PPPK 2024