DPR, KPU dan Pemerintah Sepakat Tidak Merevisi UU Pemilu
Selasa, 16 Januari 2018 – 20:20 WIB

Pemilu 2019. ILUSTRASI. FOTO: JPNN.com
“Jadi enggak ada masalah. Kami juga menyepakati tidak ada perubahan UU. Toh waktunya KPU juga masih memungkinkan ya. Hanya perlu kesepakatan bersama,” tambah politikus PDI Perjuangan itu.(fat/jpnn)
Menurut Amali, KPU, Komisi II DPR dan Pemerintah bersepakat untuk tidak melakukan perubahan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan umum.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- RDP DPR, Cik Ujang Dorong Penguatan Otda Percepatan Pembangunan Tol Sumsel-Bengkulu
- Pendiri CSIS Sebut Pemerintahan Prabowo Perlu Dinilai Berdasarkan Pencapaian Nyata
- Soal Pembayaran Tunggakan Triliunan TNI AL, Menhan Singgung Kebijakan Tersentralisasi
- RDP di DPR, Ahmad Luthfi Beberkan Konsep Pembangunan Jateng 5 Tahun ke Depan
- KPK Periksa 2 Anggota DPR Terkait Dugaan Tipikor Dana CSR Bank Indonesia
- Aboe Bakar: Kepala Daerah dari PKS Harus Selaras dengan Prabowo