Perpanjangan Waktu Pendaftaran Calon Pilkada Tak Efektif

Perpanjangan Waktu Pendaftaran Calon Pilkada Tak Efektif
KPU. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Langkah Komisi Pemilihan Umum (KPU) memperpanjang masa pendaftaran pasangan calon (paslon) kepala daerah selama tiga hari pada 14-16 Januari 2018) dianggap tidak efektif.

Meski perpanjangan waktu itu hanya berlaku bagi daerah yang baru memiliki satu paslon.

Hal itu disampaikan Wakil Sekretaris Jenderal DPP PAN Saleh Partaonan Daulay, menyikapi perpanjangan masa pendaftaran di 19 daerah, karena hanya satu paslon yang mendaftar.

Antara lain di Prabumulih, Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Lebak, hingga Minahasa Tenggara.

Saleh memaklumi dengan perpanjangan itu, KPU berharap akan muncul kandidat lain yang ikut berkompetisi.

Dengan begitu, masyarakat punya pilihan-pilihan alternatif dalam pilkada yang akan diselenggarakan.

Tapi praktiknya sulit bagi paslon lain untuk memenuhi syarat dalam waktu singkat.

“Saya menilai perpanjangan itu tidak efektif sama sekali. Perpanjangan itu kelihatannya hanya formalitas dan simbolik saja," ucap Saleh kepada jpnn.com, Minggu (14/1).

KPU memperpanjang waktu di daerah dengan paslon tunggal dengan harapan ada calon lain yang mendaftar.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News