Perpanjangan Waktu Pendaftaran Calon Pilkada Tak Efektif

Penilaian itu didasarkan sejumlah alasan. Pertama, aturan main dalam pilkada membolehkan adanya calon tunggal.
Tercatat, dalam pilkada serentak yang lalu sudah pernah dilaksanakan satu paslon melawan kotak kosong.
Kedua, karena aturan membolehkan, ada banyak paslon yang sengaja ingin ‘memborong’ semua parpol untuk menghindari munculnya kandidat lain.
Ada keyakinan bahwa kalau maju lawan kotak kosong peluang menangnya jauh lebih besar.
"Sementara di lain pihak, kandidat lewat jalurindependen persyaratannya cukup sulit dan agak berbelit sehingga banyak yang enggan menempuhnya," kata politikus asal Sumatera Utara ini.
Terakhr, kalaupun diperpanjang tiga hari, kelihatannya tidak mungkin ada kandidat baru yang muncul.
Sebab, semua dukungan parpol sudah diberikan pada paslon yang ada dan telah didaftarkan di KPUD.
Aturan menyebutkan bahwa parpol yang sudah mendukung dan mendaftarkan calonnya tidak boleh lagi menarik dukungannya.
KPU memperpanjang waktu di daerah dengan paslon tunggal dengan harapan ada calon lain yang mendaftar.
- Febri Sebut Tak Ada Saksi yang Bilang Uang Suap Berasal dari Hasto
- Kantor KPU Buru Sengaja Dibakar, Motif Pelaku Tak Disangka
- 7 Gugatan Hasil PSU Pilkada Sudah Masuk ke MK, Ini Daftarnya
- Rahmat Saleh Dorong KPU Jamin Pilkada Puncak Jaya tak Lagi Membawa Maut
- Paslon dari Barito Utara Ini Disorot, KPU dan Bawaslu Diminta Bergerak
- Sampaikan Laporan saat Rapur, Komisi II Punya 10 Catatan soal Evaluasi Pimpinan DKPP