Perpanjangan Waktu Pendaftaran Calon Pilkada Tak Efektif
Penilaian itu didasarkan sejumlah alasan. Pertama, aturan main dalam pilkada membolehkan adanya calon tunggal.
Tercatat, dalam pilkada serentak yang lalu sudah pernah dilaksanakan satu paslon melawan kotak kosong.
Kedua, karena aturan membolehkan, ada banyak paslon yang sengaja ingin ‘memborong’ semua parpol untuk menghindari munculnya kandidat lain.
Ada keyakinan bahwa kalau maju lawan kotak kosong peluang menangnya jauh lebih besar.
"Sementara di lain pihak, kandidat lewat jalurindependen persyaratannya cukup sulit dan agak berbelit sehingga banyak yang enggan menempuhnya," kata politikus asal Sumatera Utara ini.
Terakhr, kalaupun diperpanjang tiga hari, kelihatannya tidak mungkin ada kandidat baru yang muncul.
Sebab, semua dukungan parpol sudah diberikan pada paslon yang ada dan telah didaftarkan di KPUD.
Aturan menyebutkan bahwa parpol yang sudah mendukung dan mendaftarkan calonnya tidak boleh lagi menarik dukungannya.
KPU memperpanjang waktu di daerah dengan paslon tunggal dengan harapan ada calon lain yang mendaftar.
- KPU Ungkap Sudirman Said Daftar Jadi Bacalon Gubernur DKI Jalur Independen
- Eks Ketua MK Menilai Irman Gusman Berhak Ikut PSU Pemilu DPD di Sumbar
- Kuasa Hukum Irman Gusman Yakin Permohonan PSU akan Dikabulkan MK, Ini Alasannya
- Permohonan Tim Hukum PDIP ke PTUN: Apa Betul Ada Pelanggaran Hukum oleh KPU?
- KPU RI Tunjuk Pieter Ell jadi Kuasa Hukum Sengketa Pileg 2024
- Forum Umat Islam Sragen Imbau Semua Pihak Hormati Putusan MK dan KPU