DPR Kritik Kemenkes Kurang Gencar Sosialisai Aturan
Rabu, 16 Januari 2013 – 13:12 WIB
JAKARTA - Anggota Komisi IX DPR Poempida Hidayatulloh menilai Kementerian Kesehatan RI (Kemenkes) kurang mensosialisasikan peraturan kepada dokter dan profesional kesehatan agar mereka tidak melanggar hukum ketika menjalankan profesi kesehatannya. Dia mengingatkan Kemenkes agar semua standar-standar profesi, peraturan perundang-undangan termasuk di dalamnya peraturan konsil dapat tersosialisasi kepada semua dokter dan profesi kesehatan dengan baik.
Seharusnya, kata Poempida, sosialisasi itu dilakukan secara terus menerus. Hal ini disampaikan Poempida menanggapi kasus kelalaian medis yang dialami Mariana Sihombing, korban kelalaian medis seorang oknum dokter di salah satu rumah sakit di Medan, Sumatera Utara.
"Kita sudah banyak memiliki aturan antara lain: UU Kesehatan, UU Praktik Kedokteran, UU Rumah Sakit, termasuk UU SJSN/BPJS. Namun, aturan-aturan itu perlu disosialisasikan secara terus-menerus kepada semua komponen rumah sakit," ujarnya.
Baca Juga:
JAKARTA - Anggota Komisi IX DPR Poempida Hidayatulloh menilai Kementerian Kesehatan RI (Kemenkes) kurang mensosialisasikan peraturan kepada
BERITA TERKAIT
- Tutup Festival Pengendalian Lingkungan 2024, Sekjen KLHK: Nilai IKLH Tahun 2023 Meningkat
- Usut Kasus Korupsi Pembangunan Gedung Pemerintahan, KPK Periksa eks GM Brantas Abipraya
- Peringati Hari Bumi, Garudafood Tanam 1.000 Bibit Mangrove
- Wakil Ketua DPRD DKI Unggah Foto Pegang Starbucks, Putri Zulhas Dirujak Warganet
- Info dari Jaksa KPK, Istri dan Anak SYL Siap-Siap Saja
- 10 Kg Emas Batangan Ilegal di Manado Rencananya Dibawa Pelaku ke Surabaya