DPR Kritik Kemenkes Kurang Gencar Sosialisai Aturan
Rabu, 16 Januari 2013 – 13:12 WIB

DPR Kritik Kemenkes Kurang Gencar Sosialisai Aturan
JAKARTA - Anggota Komisi IX DPR Poempida Hidayatulloh menilai Kementerian Kesehatan RI (Kemenkes) kurang mensosialisasikan peraturan kepada dokter dan profesional kesehatan agar mereka tidak melanggar hukum ketika menjalankan profesi kesehatannya. Dia mengingatkan Kemenkes agar semua standar-standar profesi, peraturan perundang-undangan termasuk di dalamnya peraturan konsil dapat tersosialisasi kepada semua dokter dan profesi kesehatan dengan baik.
Seharusnya, kata Poempida, sosialisasi itu dilakukan secara terus menerus. Hal ini disampaikan Poempida menanggapi kasus kelalaian medis yang dialami Mariana Sihombing, korban kelalaian medis seorang oknum dokter di salah satu rumah sakit di Medan, Sumatera Utara.
"Kita sudah banyak memiliki aturan antara lain: UU Kesehatan, UU Praktik Kedokteran, UU Rumah Sakit, termasuk UU SJSN/BPJS. Namun, aturan-aturan itu perlu disosialisasikan secara terus-menerus kepada semua komponen rumah sakit," ujarnya.
Baca Juga:
JAKARTA - Anggota Komisi IX DPR Poempida Hidayatulloh menilai Kementerian Kesehatan RI (Kemenkes) kurang mensosialisasikan peraturan kepada
BERITA TERKAIT
- Resmikan Masjid Jakarta Garden City, Gubernur Pramono Berpesan Begini
- Kepala BKN Sebut 1.967 CPNS 2024 yang Mundur Aslinya Tidak Lulus
- BSMI Peringatkan Dunia Internasional, Jalur Gaza Masih Belum Aman
- Kemenag Dorong Transformasi Ekonomi Pesantren Melalui Inkubasi Wakaf Produktif
- Adinkes Dorong Pemanfaatan Dana Desa untuk Penuntasan Stunting
- Biaya Haji Indonesia Lebih Mahal dari Malaysia