DPR: LPSK Tidak Boleh Bubar Karena Minim Anggaran!

DPR: LPSK Tidak Boleh Bubar Karena Minim Anggaran!
LPSK

Ketua LPSK Hasto Atmojo menyampaikan, postur anggaran LPSK selalu menurun setiap tahunnya.

Pada 2018, dari kebutuhan Rp 109 miliar untuk melayani 3.307 terlindung, LPSK hanya mendapat Rp 81 miliar.

Sedangkan pada 2019 berkurang menjadi Rp 65 miliar dari kebutuhan Rp 115 miliar untuk melayani 2.642 terlindung.

Di 2020, lebih menyusut lagi menjadi hanya Rp 54 miliar dari kebutuhan Rp 156 miliar untuk melindungi 5.775 terlindung.

"Belum lagi kebutuhan pembayaran kompensasi terhadap korban terorisme masa lalu. Jika anggaran LPSK hanya Rp 54 miliar, itu hanya bisa memenuhi kebutuhan operasional empat bulan saja, selebihnya kita sulit bergerak," ujar Hasto. (adv/jpnn)


Demi terlindungnya hak-hak saksi dan korban agar sistem penegakan hukum tak terhambat maka LPSK harus diselamatkan agar tak mati di tengah jalan.


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News