DPR Minta Bawaslu Jangan Ragu Tegakan Protokol Kesehatan
Karena itu, Tito berharap semua pihak terkait mau mendukung sosialisasi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas PKPU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan Dalam Kondisi Bencana Non Alam Covid-19.
Dengan aturan tersebut, ada dasar hukum tentang aturan pengumpulan massa dalam kampanye yang dibatasi hanya untuk 50 orang hingga 100 orang saja.
Selain itu, ada pula ketentuan untuk menjaga jarak dan merapkan protokol kesehatan secara ketat saat kegiatan pilkada yang melibatkan banyak orang.
BACA JUGA: Wendi Saputra Terpaksa Nikahi Sang Pacar di Kantor Polisi
"Kami sangat berharap peraturan ini dapat disosialisaikan secepat mungkin. Kami kirimkan juga kepada seluruh kepala daerah dan parpol agar semuanya memahami isi aturannya," tandasnya.(dkk/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
DPR meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) jangan ragu untuk menindak tegas setiap pelanggar protokol kesehatan pada pilkada serentak 2020.
Redaktur & Reporter : Muhammad Amjad
- ORI Sarankan Seleksi CASN Ditunda hingga Pilkada Serentak 2024 Selesai, Begini Respons Junimart
- Gerindra Apresiasi Kinerja Bank Mandiri pada Kuartal Pertama 2024
- Pemerasan Caleg Rp 200 Juta, Anggota Bawaslu Polisikan Ketua Panwaslu
- Usut Kasus Korupsi, KPK Geledah Kantor Sekjen DPR RI
- Pj Gubernur NTB Mangkir Dipanggil Bawaslu, Pengamat: Pejabat Seharusnya Memberi Contoh
- Begini Nasib Anggota Bawaslu Kepri Setelah Kedapatan Pakai Narkoba