DPR Minta Biaya Kurator Telkomsel Dibatalkan
Jumat, 15 Februari 2013 – 18:30 WIB
Sementara Ketua Komisi I DPR, Mahfudz Siddik menduga ada pihak-pihak yang berusaha memeras Telkomsel sejak awal kasus itu bergulir. Menurutnya, putusan itu akan menambah dagelan hukum yang justru akan sangat merusak iklim dunia usaha di Indonesia.
Baca Juga:
"Sejak awal saya sudah mencium ada motif pemerasan terhadap Telkomsel dengan memanfaatkan celah-celah hukum dari pailit ini," kata Mahfudz.
Sementara tim kuasa hukum Telkomsel Andri W Kusuma menyatakan akan menolak pembayaran karena putusan Pengadilan Negeri Niaga Jakarta Pusat itu tidak wajar perhitungannya dan tidak sesuai aturan. Telkomsel menilai penetapan Pengadilan Jakpus itu telah dibatalkan sehingga tidak ada tindakan pemberesan yang dilakukan kurator. Telkomsel juga menganggap fee kurator menjadi beban pemohon pailit yakni, PT Prima Jaya Informatika karena Telkomsel batal pailit sesuai putusan pengadilan di atas Pengadilan Niaga Jakpus.
Mahkamah Agung (MA) telah mengabulkan permohonan kasasi Telkomsel terkait permohonan pailit yang diajukan PT Prima Jaya Informatika (PJI) ke Pengadilan Negeri, Jakarta Pusat. Perkara itu diputus oleh Majelis Hakim, Abdul Kadir Mappong, Suwardi dan Sultoni, pada Rabu (21/11) yang menyatakan Telkomsel bebas pailit. (fas/jpnn)
JAKARTA - Ketua DPR Marzuki Alie mempertanyakan penetapan biaya fee kurator perkara pailit Telkomsel sebesar Rp146,808 miliar oleh Pengadilan Negeri
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Petani Sawit Plasma Antusias Kembangkan Ternak Sapi Pola Siska
- Mandiri Capital Indonesia Siap Jajaki Pasar Regional dan Global
- Asbanda Umumkan Pemenang Pengundian Tabungan Simpeda, Berikut Daftarnya
- Bawang Merah Enrekang Siap Penuhi Kebutuhan Nasional di Tengah Kenaikan Harga
- Pahami Risiko Paylater, Layanan Pembayaran dari Marketplace
- Sinar Mas Land Kolaborasi Bareng Xendit Gelar DNA VC Startup Connect