DPR Minta Biaya Kurator Telkomsel Dibatalkan
Jumat, 15 Februari 2013 – 18:30 WIB

DPR Minta Biaya Kurator Telkomsel Dibatalkan
JAKARTA - Ketua DPR Marzuki Alie mempertanyakan penetapan biaya fee kurator perkara pailit Telkomsel sebesar Rp146,808 miliar oleh Pengadilan Negeri Niaga, Jakarta Pusat melalui Putusan Penetapan Nomor 48/Pailit/2012/PN. Politisi Demokrat ini mengendus adanya mafia pailit yang ingin mengganggu stabilitas industri telekomunikasi milik negara ini melalui biaya kurator. “Saya kira penetapan biaya kurator ini harus dikaji atau dibatalkan. Apakah sudah sesuai aturan hukum atau tidak?. Jangan sampai biaya kurator ini malah merusak citra hukum di Indonesia,” tegas Marzuki.
“Dari awal perkara ini, saya sudah mengatakan bahwa ada mafia pailit yang ingin mencoba merampok aset Telkomsel,” kata Marzuki, dalam rilisnya, Jumat (15/2).
Menurut Marzuki, penetapan fee kurator seharusnya ditanggung dari pihak pemohon pailit, yaitu PT Prima Jaya Informatika (PJI), karena anak perusahaan Telkom ini sudah diputus bebas pailit oleh Mahkamah Agung (MA).
Baca Juga:
JAKARTA - Ketua DPR Marzuki Alie mempertanyakan penetapan biaya fee kurator perkara pailit Telkomsel sebesar Rp146,808 miliar oleh Pengadilan Negeri
BERITA TERKAIT
- Utamakan Keselamatan, KAI Raih 2 Penghargaan di Ajang WISCA 2025
- Maksimalkan Pasar Ekspor, SIG Kebut Proyek Dermaga & Fasilitas Produksi di Tuban
- Perkuat Budaya Keselamatan Berkelanjutan, KAI Raih Penghargaan di WISCA 2025
- Ketum HIPPI Jaksel Apresiasi Langkah Berani BI Perluas Ekspansi QRIS Lintas Negara
- Siap Tingkatkan Ekraf, Gempar Targetkan Sulut Jadi Pintu Gerbang Asia Pasifik
- Bank Mandiri Catat Transaksi Digital Makin Meningkat