DPR Minta Biaya Rapid Test Jangan Sampai Memberatkan Masyarakat
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi IX DPR Emanuel Melkiades Laka Lena mengatakan rapid test antibodi untuk COVID-19 masih tetap dibutuhkan.
Menurutnya, rapid test antibodi itu harus sesuai rekomendasi Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan diberi batas harga maksimal oleh pemerintah.
"Harga rapid test harus diatur wajar dan tidak memberatkan masyarakat," kata Melki, Selasa (7/7) malam.
Hal ini dikatakan Melki merespons Kementerian Kesehatan (Kemenkes) yang mengeluarkan surat edaran (SE)
Nomor: 11K.02.02/1/2875/2020 tentang Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan Rapid Test Antibodi. Surat tertanggal 6 Juli 2020 itu ditandatangani Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan (Dirjen Yankes) Kemenkes Bambang Wibowo.
Melki mengatakan bahwa saat ini rapid test, polymerase chain reaction (PCR) atau tes cepat molekuler (TCM), berjalan paralel. Semuanya masih dibutuhkan. Rapid test harus dengan akurasi yang baik sesuai rekomendasi Kemenkes, sementara PCR atau TCM lebih akurat dibanding rapid test.
"Kita masih butuh waktu rapid test. Jikalau alat PCR dan TCM sudah tersedia dengan jumlah cukup di seantero negeri maka penggunaan rapid test pelan-pelan dikurangi bahkan disetop," ungkap Melki.
Ia menambahkan selama PCR atau TCM belum tersedia dalam jumlah cukup di penjuru nusantara, penggunaan rapid test yang mempunyai akurasi baik sesuai rekomendasi Kemenkes tetap bisa dilakukan dalam situasi kondisi new normal saat ini.
"Sehingga pencegahan dan tracing bisa dilakukan secara pararel dengan penggunaan PCR atau TCM yang saat ini yang terus ditingkatkan pemerintah," kata dia.
Wakil Ketua Komisi IX DPR Emanuel Melkiades Laka Lena mengatakan rapid test antibodi untuk COVID-19 masih tetap dibutuhkan.
- KPK Beri Peringatan Keras Terhadap Mantan Wakil Ketua DPR Ini
- Kursi PAN di DPR Bertambah, Zulhar Berterima Kasih kepada Prabowo
- KPK Dalami Aliran Penerima Suap terkait Kasus Korupsi di DPR RI
- Usut Kasus Korupsi, KPK Panggil Sekjen DPR RI Indra Iskandar
- Usut Kasus Korupsi di DPR, KPK Periksa Pejabat hingga Pengusaha
- Ahmad Yohan DPR Kutuk Aksi Penyerangan Mahasiswa Katolik Saat Berdoa di Tangsel