DPR Minta Kasus Victoria Securities Segera Dituntaskan

DPR Minta Kasus Victoria Securities Segera Dituntaskan
DPR Minta Kasus Victoria Securities Segera Dituntaskan

jpnn.com - JPNN.com – Kejaksaan Agung saat ini terus melakukan penyelidikan kasus pengalihan hak atas piutang (cassie) Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), yang dijual kepada Victoria Securities International Securities (VSIC) yang tidak memiliki hubungan dengan Victoria Securities Indonesia.

Kasus tersebut diduga bermula saat sebuah perusahaan bernama PT Adyaesta Ciptatama meminjam sekitar Rp 266 miliar ke BTN untuk membangun perumahan di Karawang seluas 1.200 hektar sekitar akhir tahun 1990. Saat Indonesia memasuki krisis moneter 1998, pemerintah memasukan BTN ke BPPN untuk diselamatkan.

Dari dokumen yang didapat dihimpun, Medio 2002, BPPN menggelar lelang hak tagih atas hutang AG sebesar Rp 266.400.195.000. Lelang tersebut diikuti oleh tiga pihak yakni PT First Capital, Harita Kencana Secutities dan VSIC. Lelang tersebut dimenagkan oleh PT First Capital dengan penawaran Rp 69,5 miliar.

Setelah memenangkan lelang PT First Capital membatalkan pembelian. Alasanya Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGU) No 1/Karanganyar seluas 300 hektar yang dijadikan jaminan hanya berupa fotocopy. Pasca pembatalan pembelian tersebut VSIC kembali melakukan penawaran tanggal 20 Agustus 2003.

Belakangan tanah 300 hektar itu, kini tengah masuk penyelidikan Bareskrim Polri, dimana PT Adyaesta Ciptatama, Johnny Wijaya, diduga melakukan penggelapan.

"Pasti akan kita (Bareskrim) panggil (Jonhny Wijaya). Kasus itu kan sedang ditangani berdasarkan laporan yang masuk," kata Kepala Bareskrim Polri Komjen Budi Waseso di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (25/8).

Melalui surat notifikasi BPPN Nomor Prog-7207/BPPN/0903, tanggal 1 September 2003 VSIC diumumkan sebagai pemenang. Sepekan setelah diumumkan pihak VSIC langsung membayar kewajiban jual-beli dengan obyek hak tagih terhadap AG dengan nilai Rp 32 miliar. Perjanjian tersebut ditandatangani dalam Perjanjian Pengalihan Piutang No 57 didepan notaris Eliwaty Tjitra SH tanggal 17 November 2003.

Seiring waktu, pihak Adyaesta ingin menebus aset tersebut, namun VSIC menyodorkan nilai Rp 2,1 triliun atas aset itu. Pasalnya, nilai hutang tersebut setelah dikalkulasi dengan jumlah bunga dan denda, saat ini sudah bernilai Rp 3,1 triliun.

JPNN.com – Kejaksaan Agung saat ini terus melakukan penyelidikan kasus pengalihan hak atas piutang (cassie) Badan Penyehatan Perbankan Nasional

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News