DPR Minta KY Turun Tangan

DPR Minta KY Turun Tangan
DPR Minta KY Turun Tangan
JAKARTA - Ketua Komisi III DPR RI, Benny K Harman meminta Komisi Yudisial (KY) melakukan eksaminasi kasus vonis bebas walikota non aktif, Mochtar Muhammad oleh majelis hakim pengadilan Tipikor, Bandung bila diduga ada indikasi pelanggaran kode etik dan perilaku hakim.

"Saya meminta KY untuk turun tangan melakukan pemeriksaan apabila ada dugaan bahwa dalam vonis itu terjadi pelanggaran kode etik atau perilaku hakim. Kalau ada indikasi, silahkan itu dieksaminasi oleh KY," kata Beny di hotel Sari Pan Fasific, Jakarta, Rabu (12/10).

Namun, meski terdakwa telah divonis bebas, bukan berarti kasus ini selesai karena putusan majelis hakim tersebut belum final dan mengikat. Karena kata Beny, Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih dapat melakukan upaya hukum.

"JPU dari KPK punya kewenangan upaya kasasi. Jadi ini blm selsei. Bisa aja upaya kasasinya dikabulkan," ujar Beny.

JAKARTA - Ketua Komisi III DPR RI, Benny K Harman meminta Komisi Yudisial (KY) melakukan eksaminasi kasus vonis bebas walikota non aktif, Mochtar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News