DPR Minta KY Turun Tangan
Rabu, 12 Oktober 2011 – 14:52 WIB
Meski begitu, Beny meminta agar masyarakat menghargai sistem penegakan hukum di Indonesia, karena hakim di pengadilan memiliki independensi untuk menilai apakah bukti-bukti hukum dan fakta persidangan mendukung dan memperkuat dakwaan yang diajukan JPU di pengadilan sebagai pertimbangan untuk memvonis terdakwa.
Dikatakanya, apabila hakim menilai dakwaan itu kuat buktinya, maka hakim punya kewenangan untuk memutuskan menjatuhkan putusan bebas. "Yang perku kita audit itu adalah apakah hakim Pengadilan Tipikor yang menjatuhkan putusan itu sudah sungguh-sungguh merujuk pada ketentuan hukum yg berlaku, fakta persidangan, bukti-bukti hukum yang diajukan JPU atau ada hal-hal lain yg dijadikan landasan untuk putusan itu," tandasnya.(kyd/jpnn)
JAKARTA - Ketua Komisi III DPR RI, Benny K Harman meminta Komisi Yudisial (KY) melakukan eksaminasi kasus vonis bebas walikota non aktif, Mochtar
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- PPK di Bogor Diminta Jaga Netralitas pada Pilkada 2024
- Tegas, Demokrat Tidak Akan Usung Anies Baswedan di Pilkada DKI
- Sistem Pemilu Perlu Dievaluasi, Begini Alasannya
- Prabowo Bicara Program Makan Siang Gratis di Hadapan Investor Asing
- Apresiasi Dukungan Masyarakat Jateng, Sudaryono: Ini Nikmat dari Allah
- Demi UMKM, Pemprov Harus Tertibkan Alfamart dan Indomaret di Jakarta