DPR Minta KY Turun Tangan

DPR Minta KY Turun Tangan
DPR Minta KY Turun Tangan
Meski begitu, Beny meminta agar masyarakat  menghargai sistem penegakan hukum di Indonesia, karena hakim di pengadilan memiliki independensi untuk menilai apakah bukti-bukti hukum dan fakta persidangan mendukung dan memperkuat dakwaan yang diajukan JPU di pengadilan sebagai pertimbangan untuk memvonis terdakwa.

Dikatakanya, apabila hakim menilai dakwaan itu kuat buktinya, maka hakim punya kewenangan untuk memutuskan menjatuhkan putusan bebas. "Yang perku kita audit itu adalah apakah hakim Pengadilan Tipikor yang menjatuhkan putusan itu sudah sungguh-sungguh merujuk pada ketentuan hukum yg berlaku, fakta persidangan, bukti-bukti hukum yang diajukan JPU atau ada hal-hal lain yg dijadikan landasan untuk putusan itu," tandasnya.(kyd/jpnn)

JAKARTA - Ketua Komisi III DPR RI, Benny K Harman meminta Komisi Yudisial (KY) melakukan eksaminasi kasus vonis bebas walikota non aktif, Mochtar


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News