DPR Minta Penggunaan BBM Euro 4 Jangan Ditunda
Kamis, 18 Mei 2017 – 12:58 WIB
Ditambahkan Satya, konversi BBM baik dari BBM Euro 2 ke Euro 4 maupun konversi BBM ke BBG merupakan suatu keharusan seiring dengan kebijakan pemerintah mengembangkan energi bersih. Seperti diketahui, ada beberapa manfaat dari pemberlakuan aturan ini. Penerapan bahan bakar dengan standar Euro 4 akan memberikan keuntungan bagi konsumen. Karena peningkatan kualitas bahan bakar bisa menjamin efisiensi.
Ia menilai, kualitas udara di perkotaan juga akan semakin baik. Selama ini BBM yang digunakan di Indonesia masih berstandar Euro 2, yang memiliki gas buang dengan kandungan sulfur hingga 300 part per million (ppm). Untuk Euro 4, teknologinya menggunakan angka research octane number (RON) minimal 92, yang kandungan sulfurnya hanya 50 ppm.
“Energi bersih sudah menjadi kebutuhan, ke depan Indonesia harus benar-benar terbebas dari penggunaan BBM berkadar emisi tinggi, menyusul semakin menurunnya kualitas udara di kota-kota besar akibat polusi udara yang diakibatkan dari gas buang kendaraan bermotor,” tutup politisi asal dapil Jawa Timur itu.
Hadir pula dalam forum ini diantaranya Wakil Kepala Perwakilan Tetap Pemerintah Indonesia di PBB, Ina Krisnamuthi; Deputy Director of UNEP Jamil Achmad; President and Convenor Air Quality Asia Shazia Rafi; Perwakilan dari Inter Parliament Union (IPU); Chairman US-Indonesia Chamber of Commerce Wayne Forest serta para perwakilan negara Asia dari China, Korea, Pakistan.(adv/jpnn)
Penerapan bahan bakar minyak (BBM) berstandar Euro 4 yang diwajibkan bagi kendaraan bermotor di Indonesia harus segera direalisasikan untuk menjamin
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Guru Paling Banyak Terjerat Pinjol, DPR: Indikator Rentannya Kualitas Pendidikan di Indonesia
- Saleh Apresiasi Kebijakan Mendag Zulhas soal Barang Kiriman PMI
- Iran Serang Pangkalan Militer Israel, Indonesia Diharapkan Berperan Menyerukan Perdamaian
- Habiburokhman Gerindra: Alhamdulillah, Hak Angket Tidak Jadi
- Soal Gudang Amunisi Meledak, Pimpinan Komisi I Minta TNI AD Melakukan Ini
- Inilah 7 Garis Besar Materi UU DKJ atau Daerah Khusus Jakarta