DPR Minta Penugasan Babinsa jadi Penyuluh Pertanian Ditinjau Ulang

DPR Minta Penugasan Babinsa jadi Penyuluh Pertanian Ditinjau Ulang
DPR Minta Penugasan Babinsa jadi Penyuluh Pertanian Ditinjau Ulang

jpnn.com - JAKARTA - Anggota Komisi IV DPR RI Hermanto, menilai pengerahan anggota TNI unsur Bintara Pembina Desa (Babinsa) sebagai penyuluh pertanian di desa-desa akan menjauhkan personel Babinsa dari tugas pokoknya sebagai pembina desa. Karena itu, Hermanto minta kesepakatan TNI AD dengan Kementerian Pertanian pada 7 Januari 2015, tentang kerjasama tersebut, ditinjau kembali.

"Profesi penyuluh pertanian sebaiknya diserahkan kepada ahlinya yang berkompeten. Karena itu, saya minta kesepakatan TNI AD dengan Kementerian Pertanian yang akan mengerahkan Babinsa sebagai penyuluh ditinjau kembali," kata Hermanto, di Gedung DPR, Senayan Jakarta, Selasa (20/1).

Menurut politikus PKS itu, untuk mewujudkan swasembada pangan menuntut kesungguhan dari semua pemangku kepentingan termasuk penyuluh pertanian. 

"Kalau Babinsa ditunjuk sebagai penyuluh pertanian, maka ia juga dituntut untuk bersungguh-sungguh dalam profesi tersebut. Jika Babinsa bersungguh-sungguh dalam profesi itu maka sangat mungkin tugas utamanya sebagai pembina desa akan terabaikan,” ujar Hermanto.

Selain tidak berkompeten lanjutnya, pengerahan Babinsa sebagai penyuluh pertanian juga menyalahi Peraturan Kepala Staf TNI AD Nomor 19/IV/2008 tertanggal 8 April 2008, seorang Babinsa wajib melaksanakan pembinaan teritorial sesuai petunjuk atasannya, yaitu komandan Komando Rayon Militer (Koramil).

"Tugas pokok itu saja belum tentu dijalankan dengan baik. Apalagi kini diserahkan tugas baru sebagai penyuluh pertanian?" tandas anggota DPR dari daerah pemilihan Sumatera Barat 1 itu.

Menurut Hermanto, banyaknya konflik yang terjadi di masyarakat merupakan indikator bahwa tugas Babinsa belum dijalankan secara optimal dalam mengelola data masyarakat untuk kepentingan antisipasi konflik.

Dengan tugas baru ini Hermanto khawatir, Babinsa tidak profesional lagi bekerja. Tidak profesional sebagai penyuluh, tidak professional juga sebagai personel Babinsa. “Apakah Presiden mau aparat negara tidak profesional? Soal kekurangan 20 ribu penyuluh pertanian, sebaiknya pemerintah mengangkat lagi tenaga bantu penyuluh yang ada.

JAKARTA - Anggota Komisi IV DPR RI Hermanto, menilai pengerahan anggota TNI unsur Bintara Pembina Desa (Babinsa) sebagai penyuluh pertanian di desa-desa

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News