DPR Minta Presiden Tolak Amnesti Din Minimi

DPR Minta Presiden Tolak Amnesti Din Minimi
Kepala BIN Sutiyoso di tengah kelompok bersenjata pimpinan Din Minimi. Foto: Ist for Rakyat Aceh/JPG

jpnn.com - JAKARTA – Wakil Ketua Komisi I DPR TB Hasanuddin meminta pemerintah untuk mempertimbangkan kembali rencana pemberian amnesti kepada pimpinan kelompok bersenjata Din Minimi.

Pasalnya menurut TB Hasanuddin, usulan amnesti yang disampaikan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Sutiyoso itu bertentangan dengan Keputusan Presiden Nomor 22 tahun 2005 tentang Pemberian Anesti dan Abolisi Kepada Setiap Orang yang Terlibat Dalam Gerakan Aceh Merdeka.

Din Minimi dan kelompoknya, kata politikus PDI Perjuangan itu, diduga telah melakukan gerakan separatis bersenjata. Padahal dalam Keppres tersebut dikatakan amnesti tidak berlaku pada mereka yang menggunakan senjata.

"Mereka diduga terlibat dalam Gerakan Aceh Merdeka (GAM) yang menggunakan senjata, dan Din Minimi itu termasuk di dalamnya. Jadi amnesti tidak bisa diberikan untuk mereka yang terlibat dalam GAM bersenjata," kata TB Hasanuddin, saat Rapat Kerja Gabungan Komisi I dan III DPR dengan Menko Polhukam Luhut Panjaitan di Gedung DPR, Senayan Jakarta, Senin (15/2).

Dia jelaskan, dalam Keppres tersebut pada poin keempat disebutkan bahwa, “Keppres ini tidak berlaku bagi setiap orang yang melakukan tindak pidana yang tidak ada hubungan sebab akibat atau tidak terkait langsung dengan GAM, atau terlibat dalam GAM dengan menggunakan senjata setelah tanggal berlakunya Keputusan Presiden ini”.

Menurut TB Hasanuddin, proses pengambilan terbitnya Kepres tersebut sudah tepat dan sesuai dengan konteks yang terjadi.

"Mari kita lihat proses keluarnya Keppres Nomor 22 tahun 2005, itu juga merupakan proses pengambilan keputusan yang bagus," tegasnya.

Mantan Sekretaris Militer Kepresidenan ini menambahkan bahwa pemerintah sekarang merupakan kelanjutan yang tidak bisa terputus dari pemerintah yang sebelumnya.(fas/jpnn)
 


JAKARTA – Wakil Ketua Komisi I DPR TB Hasanuddin meminta pemerintah untuk mempertimbangkan kembali rencana pemberian amnesti kepada pimpinan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News