DPR Minta RUU Pertanahan Tidak Tergesa-gesa Diundangkan

DPR Minta RUU Pertanahan Tidak Tergesa-gesa Diundangkan
Anggota Panja RUU tentang Pertanahan, Hendri Yosodiningrat saat diskusi bertajuk "RUU Pertanahan: Menyejahterakan atau Sengsarakan Rakyat?” di Media Center Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (16/7). Foto: Dok. JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Panja Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pertanahan, Hendri Yosodiningrat meminta agar RUU tersebut tidak tergesa-gesa ditetapkan menjadi Undang-Undang karena masih banyak poin penting yang harus dibahas secara komprehensif.

"Saya akan sangat menyayangkan kalau itu didesak atau tergesa-gesa harus sudah diundangkan. Karena kebetulan saya anggota Panja RUU Pertanahan, juga anggota tim sinkronisasi, tim harmonisasi dan tim Perumus," kata Hendri dalam diskusi bertajuk "RUU Pertanahan: Menyejahterakan atau Sengsarakan Rakyat?” di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (16/7).

Dia menjelaskan, dalam beberapa kali konsinyering dengan Kementerian ATR/BPN, Daftar Inventarisir Masalah (DIM) yang diajukan hampir 1.000 poin.

Hendri mengatakan ada beberapa persoalan yang harus diselesaikan misalnya terkait Hak Pengelolaan (HPL) seperti di kawasan sekitar Senayan, misalnya Hotel Century, Hotel Mulia, Senayan City, dan Plaza Senayan yang HPL atas nama badan pengelola GBK.

BACA JUGA: Koalisi Organisasi Masyarakat Sipil Desak DPR Tunda Pengesahan RUU Pertanahan

"Kami rapat dengan Kementerian Sekretariat Negara karena GBK dan Kemayoran berada di bawah Setneg, pertanyaan sederhana adalah sampai kapan kontrak dengan PT yang mengelola hotel tersebut dan berapa nilainya," ujarnya.

Hendri mengatakan dalam RUU tentang Pertanahan, dirinya masih melihat bahwa ada usulan justru HPL itu bisa dijadikan hak atas tanggungan, ini sangat berbahaya.

Dia meminta HPL dengan alasan apapun tidak boleh di bebani dengan hak atas tangguhan dan arah kebijakan yang diinginkan DPR adalah keberpihakan kepada rakyat.

Anggota Panja RUU tentang Pertanahan, Hendri Yosodiningrat meminta agar RUU tersebut tidak tergesa-gesa ditetapkan menjadi Undang-Undang karena masih banyak poin penting yang harus dibahas secara komprehensif.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News