DPR Nilai Jampidsus Terburu-Buru
Selasa, 26 Oktober 2010 – 16:00 WIB

DPR Nilai Jampidsus Terburu-Buru
JAKARTA - Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Muh Amari dinilai melakukan tindakan yang tidak elok merespon kasus dugaan tindak pemerasan dan penyalahgunaan kewenangan dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah. Sebagaimana diketahui, Amari menggelar jumpa pers di Kejagung dan mengumumkan akan mengambil langkah deponeering soal kasus Bibit-Chandra. Namun, oleh Darmono, sikap Amari itu dinilai terburu-buru dan mengatakan Kejagung belum mengambil keputusan karena tim yang dibentuk untuk mengkaji putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak Peninjauan Kembali (PK) Bibit-Chandra belum menyampaikan laporannya.
"Yang tidak elok Amari dong. Karena sebuah keputusan deponeering ada jenjangnya, dan ini akan disampaikan kepada Presdien, kemudian Presiden yang mengirim ke DPR dan ke lembaga tinggi negara lainnya," kata anggota DPR RI, Trimedia Panjaitan, di sela-sela rapat paripurna DPR di gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (26/10).
Baca Juga:
Menurut politisi dari PDIP itu, seharusnya yang mengumumkan tindakan deponeering ialah Darmono selaku orang nomor satu di Kejaksaan Agung (Kejagung). "Kalau dilihat dari langkah itu kan, siapa orang nomor satu itu yang melakukan, bukan JAM-nya yang melakukan," tukasnya.
Baca Juga:
JAKARTA - Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Muh Amari dinilai melakukan tindakan yang tidak elok merespon kasus dugaan tindak pemerasan
BERITA TERKAIT
- Jenderal Sigit Sebut Desk Pemberantasan Judi Daring Sudah Tetapkan 1.456 Tersangka
- Nurhasan Bantah Keterlibatan Hasto dalam Perintah Rendam HP Harun Masiku
- Lepas Ekspor Lunch Box dari Kayu Sengon, Menhut: Ini yang Diinginkan Prabowo
- Khofifah Menginisiasi Sinergi Ekonomi Nasional, Jatim Jadi Motor Penggerak Pembangunan Daerah
- Nurhasan Ungkap Pengalaman Tidak Nyaman Saat Rumahnya Digeledah KPK
- Staf PDIP Buka Duka Keluarga Akibat Kasus Harun: Anak Trauma Dituduh Anak Koruptor