DPR Nilai PP Nomor 24 Tahun 2018 Mengebiri BKPM

DPR Nilai PP Nomor 24 Tahun 2018 Mengebiri BKPM
Anggota Komisi VI DPR RI Irmadi Lubis. Foto: Humas DPR RI

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi VI DPR RI Irmadi Lubis menganggap terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2018 tentang pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektonik adalah salah satu upaya untuk mengebiri Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Padahal Komisi VI sendiri memandang BKPM adalah ujung tombak dalam mendapatkan investasi yang sangat berguna untuk menampung angkatan kerja.

“Ruangan ini pernah menjadi saksi, komisi ini juga menjadi saksi sejarah perjuangan BKPM. Bagaimana BKPM itu menjadi hantu yaitu ada badan dan tidak ada kepalanya dalam waktu yang cukup lama,” terang Irmadi saat Rapat Kerja Komisi VI dengan Kepala BKPM Thomas Lembong beserta jajaranya di Gedung DPR, Senayan, Jakarta (3/7/2018).

"Sekarang ini tiba-tiba kita dikejutkan PP Nomor 24 Tahun 2018, baru kali ini saya kira PP-nya dikeluarkan oleh orang-orang gila. Membentuk suatu badan dengan badannya sendiri itu tidak ada kemudian tiba-tiba berlaku tanggal 21 Juni,” tandas Irmadi.

BKPM sendiri menurut Legislator Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ini pernah berjaya menarik investasi dengan sistem one stop service. Dan semangat itu pula yang dipakai dalam membentuk Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007. Komisi VI DPR RI sangat ingin mengembalikan fungsi sistem one stop service.

Hal senada juga diungkapkan Anggota Komisi VI DPR Iskandar Dzulkarnain Syaichu, selama ini pelayanan perizinan sudah tertata dengan baik di Pelayan Terpadu Satu Pintu (PTSP) baik di pusat maupun di daerah.

“Hadirnya lembaga Online Single Submission (OSS) ini pada akhirnya membuat PTSP tidak ada lagi. Artinya fungsinya sudah tidak ada. Saya tidak tahu bagaimana BKPM menginventarisir persoalan-persoalan yang ada,” ujar Politisi Partai Persatuan Pembangunan ini.

Kepala BKPM Thomas Lembong mengatakan bahwasanya sejak seminggu yang lalu BKPM sudah menghentikan pemrosesan layanan perizinan.

“Saya ingin tahu dampak bagi perusahaan yang sedang melakukan porses perizinan atau aspek legalitas yang selama ini dilayani oleh BKPM seperti apa?” pungkasnya.(adv/jpnn)


Irmadi Lubis menilai terbitnya PP Nomor 24/2018 tentang pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektonik adalah salah satu upaya untuk mengebiri BKPM.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News