DPR: Optimalkan Peran BUMDes Bantu Pulihkan Ekonomi
Jumat, 18 Desember 2020 – 11:09 WIB
Pemerintah daerah pun perlu melakukan pendampingan pada pengelolaan BUMDes.
Serta memetakan kondisi BUMDes untuk memudahkan pendampingan.
"Optimalisasi BUMDes sudah ditunjang di dalam Undang-Undang Cipta Kerja," katanya.
Menurutnya, status BUMDes diperkuat menjadi badan hukum.
Dalam menjalankan fungsinya, BUMDes setara dengan BUMN di tingkat nasional.
Serta BUMD di tingkat provinsi dan kabupaten/kota.
Karena itu, katanya, pemerintah wajib mengawasi dan memastikan peran BUMDes sebagai badan hukum.
"Supaya dapat membuka ruang bagi badan usaha untuk makin berkembang dan saling berkolaborasi dengan pihak-pihak terkait," katanya.
BUMDes memiliki peran strategis dalam pemulihan ketahanan ekonomi di Indonesia pascapandemi Covid-19.
BERITA TERKAIT
- UU Cipta Kerja Wujudkan Ekonomi Indonesia Lebih Inklusif
- Mudahkan Perizinan Dasar Berusaha, UU Cipta Kerja Pacu Pertumbuhan Ekonomi 2024
- UU Cipta Kerja Bikin Perizinan Cukup Satu Pintu, Termasuk soal PBG
- Satgas UU Cipta Kerja Gelar Workshop Bersama IWAPI di Hari Perempuan Internasional
- Satgas UU Cipta Kerja Bahas Evaluasi Upah Minimum dan Kebijakan Alih Daya
- Waka MPR Sebut Peningkatan Desa Wisata Harus Berdampak Positif Bagi Ekonomi Masyarakat