DPR: Panwas Lebih Baik Dibubarkan

DPR: Panwas Lebih Baik Dibubarkan
DPR: Panwas Lebih Baik Dibubarkan
JAKARTA - Ketua Komisi II DPR, Burhanudin Napitupulu, mengusulkan agar Panitia Pengawas (Panwas) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) lebih baik dibubarkan, karena keberadaannya tidak memberikan manfaat. Menurutnya, banyak temuan pelanggaran Pilkada, namun tidak dapat diselesaikan karena tidak memiliki kewenangan.

"Panwas tak punya gigi, tidak bisa menghukum," kata Burnap, panggilan akrab Burhanudin Napitupulu, saat menjadi pembicara dalam diskusi di press room Gedung Nusantara III DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (12/2).

Burnap juga menyoroti Badan Pengawas Pemilu (Pemilu) yang sama-sama dianggap tidak ada manfaatnya. Politisi asal Partai Golkar itu menyarankan agar lebih baik tugas-tugas pengawasan itu disatukan di Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku penyelenggara pemilu. Di KPU, kata Burnap pula, bisa dibentuk Deputi Pengawasan, yang kemudian dapat mengusulkan ke pemerintah untuk mengangkat hakim ad hoc khusus demi menyelesaikan sengketa-sengketa Pilkada.

Sementara itu, mantan Wakil Ketua Komisi II DPR periode 2004-2009, Sayuti Asyathri, ikut mengatakan setuju bila keberadaan Bawaslu merupakan pemborosan. "Tidak ada manfaatnya, karena tidak ada sikap otonomi terhadap temuan pelanggaran untuk mengeksekusinya," ujarnya.

JAKARTA - Ketua Komisi II DPR, Burhanudin Napitupulu, mengusulkan agar Panitia Pengawas (Panwas) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) lebih baik dibubarkan,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News