DPR Papua Soroti Aturan Pelaksanaan UU Otsus, Simak

DPR Papua Soroti Aturan Pelaksanaan UU Otsus, Simak
Anggota DPR Papua Nason Utty. Foto: DPR Papua

Dia mengingatkan pemerintah pusat agar berhitung lebih cermat lagi dalam menyusun aturan pelaksanaan UU Otsus sehingga betul-betul menjawab kebutuhan rakyat Papua.

“Apa artinya pembangunan jika rakyat Papua dan TNI terus berkonflik? Maka sebaiknya DPR Papua, MRP, tokoh Gereja dan tokoh adat diajak duduk bersama untuk menyusun ini. Bukan hanya sgelintir elite yang seolah-olah mengatasnamakan rakyat Papua. Ini jelas penghkianatan terhadap rakyat Papua,” tukas anggota Fraksi PKB tersebut.

Alfred Fredi Anou menambahkan aturan turunan yang dihasilkan melalui PP 106 dan PP 107 ini sama sekali tidak memihak aspirasi mendasar rakyat Papua.

“Poin-poin yang ada sama sekali bukan aspirasi rakyat Papua. Rakyat maunya selesaikan soal HAM dulu baru bicara yang lain-lain itu. Ibaratnya yang ada sekarang ini gula-gula saja, bukan menyelesaikan akar masalahnya,” ungkap Alfred.

Senada dengan Alfred, anggota DPR Papua lain Namantus Dwijangge menegaskan alasan historis dan filsofis lahirnya UU Otsus. Dia mengingatakan UU Otsus Nomor 11 tahun 2001 dulu lahir karena adanya tuntutan merdeka dari rakyat Papua. Tuntutan merdeka tersebut latar belakangnya adalah soal pelanggaran Hak Asasi Manusia.

“Pemerintah harus paham bahwa UU ini adalah kebijakan politik yang lahir karena tuntutan politik dari rakyat Papua saat itu. Kalau sekarang UU Otsus baru ini keluar dari nilai historis dan filosofis itu maka dia sudah tidak ada artinya lagi. Dia hampa, kosong, bahkan sangat melecehkan rakyat Papua,” tegas Namantus.

Dia berharap agar pemerintah pusat memberi porsi pertama dan utama terlebih dahulu pada akar masalah HAM.

“Manusianya dulu dihargai harkat dan dan martabatnya baru kita bicara soal makan dan minum. Bagaimana rakyat Papua mau terima pembangunan tetapi dia saat yang sama dilecehkan, ditembak, dan dibunuh? Ini logikanya,” ucap politisi Partai NasDem tersebut.

DPR Provinsi Papua melayangkan protes keras terkait aturan turunan pelaksanaan UU Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otsus Papua hasil revisi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News