DPR Pengin UU Terorisme Bisa Dipakai Menjerat Korporasi
Rabu, 01 Februari 2017 – 07:28 WIB

Sekretaris Jenderal PPP Arsul Sani. Foto: dokumen JPNN.Com
”Yes BNPT, bukan Polri atau TNI. Itu kesepakatan kita semua fraksi,” imbuhnya.
”Misalnya di sini bom, di situ bom, nah ini siapa yang pegang koordinasinya? Makanya kita mau penguatan BNPT tadi. Nah lalu bagaimana pasukannya? Di situ ada Polri, dan TNI,” pungkasnya. (dil)
Wacana memperluas jangkauan cakupan tindak pidana terorisme muncul dalam pembahasan revisi Undang-Undang No.15/2003. Ada usulan UU Terorisme
Redaktur & Reporter : Adil
BERITA TERKAIT
- Usung Konsep Persamaan Gender, Womens Day Run 2025 Akan Digelar Besok
- Refleksi Hardiknas 2025, Lita Nilai Kesenjangan Pendidikan Masih Jadi Tantangan Besar
- Dasco Dinilai Tunjukkan Gaya Kepemimpinan DPR yang Aspiratif
- RDP DPR, Cik Ujang Dorong Penguatan Otda Percepatan Pembangunan Tol Sumsel-Bengkulu
- Soal Pembayaran Tunggakan Triliunan TNI AL, Menhan Singgung Kebijakan Tersentralisasi
- RDP di DPR, Ahmad Luthfi Beberkan Konsep Pembangunan Jateng 5 Tahun ke Depan