DPR Pengin UU Terorisme Bisa Dipakai Menjerat Korporasi

DPR Pengin UU Terorisme Bisa Dipakai Menjerat Korporasi
Sekretaris Jenderal PPP Arsul Sani. Foto: dokumen JPNN.Com

Arsul menambahkan, hal yang tidak kalah penting dalam pembahasan revisi undang-undang ini adalah devinisi teroris itu sendiri. Devinisinya harus ditegaskan terlebih dahulu, apa terorisme itu.

Sementara itu, Ketua Pansus RUU Terorisme DPR Muhammad Syafi'i mengatakan, pihaknya dan pemerintah saat ini baru menyetujui 7 DIM dari total 115.

Namun, poin yang telah disetujui itu ada beberapa hal yang pembahasannya masih ditunda, yakni alah satunya terkait judul RUU Terorisme.

Menurutnya ada beberapa yang ingin revisi ini fokus pada penanggulangan, tetapi ada pula yang ingin fokus pada pemberantasan.

”Tentang judul masih kami tahan dulu, karena ada yang menginginkan penanggulangan ada yang ingin tetap pemberantasan,” kata Syafi'i.

Selain itu, Syafi'i juga memaparkan masalah krusial yang cukup alot yakni terkait dengan konsiderasi RUU Terorisme. Sejumlah fraksi mengusulkan agar terorisme masuk dalam kejahatan serius. Namun sebagian ada yang tidak setuju.

”Kemudian yang masih belum diselesaikan itu, soal konsederasi RUU teroris ini masuk 'kejahatan serius' atau 'extraordinary crime'. Yang beralasan kejahatan serius, karena dalam statuta Roma ini dinyatakan kejahatan serius bukan extraordinary,” terangnya.

Syafi'i mendorong perlunya perlunya leading sector dalam memimpin pemberantasan terorisme. Semua fraksi juga sudah sepakat menunjuk BNPT menjadi pimpinannya.

 Wacana memperluas jangkauan cakupan tindak pidana terorisme muncul dalam pembahasan revisi Undang-Undang No.15/2003. Ada usulan UU Terorisme

Sumber Indopos

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News