DPR: Penyaluran KUR Harus Tepat Sasaran
Senin, 18 November 2019 – 11:31 WIB

Wakil Ketua Komisi XI DPR Fathan Subchi. Foto: Dok. FPKB DPR
Sebelumnya, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan pemerintah akan menurunkan bunga KUR menjadi 6 persen dari semula 7 persen. Selain itu, total plafon KUR juga ditingkatkan dari Rp 140 triliun menjadi Rp 190 triliun atau sesuai dengan ketersediaan anggaran pada APBN 2020. Jumlah tersebut akan terus meningkat secara bertahap hingga Rp 325 triliun pada 2024. Plafon maksimal pengajuan KUR juga akan meningkat dari Rp25.000.000 menjadi Rp50.000.000. Kebijakan ini rencananya akan berlaku efektif mulai 2020.(fri/jpnn)
Pemerintah harus memastikan jika penerima program KUR harus benar-benar pelaku usaha kecil.
Redaktur & Reporter : Friederich
BERITA TERKAIT
- Pimpinan Komisi III Minta Polisi Tindak Perusuh Saat May Day di Semarang
- Menjaga Visi Prabowo dan Warisan Gus Dur, IKA PMII Kawal Ketahanan Pangan
- Minta Kepastian Hukum Bagi Buruh, Sahroni: Upah Dibayarkan, Jangan Ada Ijazah Ditahan
- Kunker ke Kepulauan Riau, BAM DPR Berjanji Serap Aspirasi Warga Rempang
- Ketua Komisi II DPR Sebut Kemandirian Fiskal Banten Tertinggi di Indonesia pada 2024
- Rempang Eco City Tak Masuk Daftar PSN Era Prabowo, Rieke Girang