DPR: Penyaluran KUR Harus Tepat Sasaran
Senin, 18 November 2019 – 11:31 WIB
Sebelumnya, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan pemerintah akan menurunkan bunga KUR menjadi 6 persen dari semula 7 persen. Selain itu, total plafon KUR juga ditingkatkan dari Rp 140 triliun menjadi Rp 190 triliun atau sesuai dengan ketersediaan anggaran pada APBN 2020. Jumlah tersebut akan terus meningkat secara bertahap hingga Rp 325 triliun pada 2024. Plafon maksimal pengajuan KUR juga akan meningkat dari Rp25.000.000 menjadi Rp50.000.000. Kebijakan ini rencananya akan berlaku efektif mulai 2020.(fri/jpnn)
Pemerintah harus memastikan jika penerima program KUR harus benar-benar pelaku usaha kecil.
Redaktur & Reporter : Friederich
BERITA TERKAIT
- Saleh Apresiasi Kebijakan Mendag Zulhas soal Barang Kiriman PMI
- Nasabah KUR BRI, Sate Klathak Pak Pong jadi Primadona Wisata Kuliner saat Mudik ke Yogyakarta
- Iran Serang Pangkalan Militer Israel, Indonesia Diharapkan Berperan Menyerukan Perdamaian
- Habiburokhman Gerindra: Alhamdulillah, Hak Angket Tidak Jadi
- Polda Riau Menang Praperadilan yang Diajukan Tersangka Korupsi Rp 46,6 Miliar
- Soal Gudang Amunisi Meledak, Pimpinan Komisi I Minta TNI AD Melakukan Ini