DPR Pertanyakan Niat Pemerintah Bentuk Badan Keuangan Haji

jpnn.com - JAKARTA - Anggota Komisi VIII DPR, H. Anda mempertanyakan keseriusan pemerintah dalam membentuk badan pengelolaan keuangan haji (BPKH) sebagaimana amanat Undang-undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji.
Menurutnya, jika mengacu pada pasal 57 dan 58 UU tersebut, maka peraturan pelaksanaannya serta pembentukan BPKH harus dilakukan paling lama satu tahun sejak UU diundangkan.
"Seharusnya pemerintah segera membentuk BPKH, agar pengelolaan keuangan haji bisa lebih transparan dan lebih akuntabel, tidak menimbulkan masalah lagi," kata Anda, Selasa (18/10).
Pembentukan BPKH menurut politikus daerah pemilihan Banten, juga akan meringankan beban kementerian agama. Namun, pemerintah terkesan tidak punya niatan sama sekali untuk segera menjalankan perintah UU.
Karena itu pihaknya mendesak pemerintah segera membentuk badan tersebut, serta merekrut calon anggota BPKH melalui seleksi agar personalianya bisa bekerja secepatnya.
"Sekiranya pemerintah tidak segera mungkin membentuk BPKH, maka wajar saja jika publik dan khususnya kami bertanya-tanya. Ada apa sehingga pemerintah tidak punya niatan sama sekali untuk segera membentuk badan tersebut," pungkasnya. (fat/jpnn)
JAKARTA - Anggota Komisi VIII DPR, H. Anda mempertanyakan keseriusan pemerintah dalam membentuk badan pengelolaan keuangan haji (BPKH) sebagaimana
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Hasan Nasbi Mengaku Hubungannya dengan Presiden Prabowo, Mensesneg, dan Teddy Sangat Baik
- Usulan Kubu Tom Lembong, Hadirkan Moeldoko dan Eks Mendag di Persidangan!
- HNW Dukung Rencana Prabowo Ingin Biaya Haji Indonesia Lebih Murah Dari Malaysia
- KSST Klaim KPK Naikkan Status Hukum Dugaan Korupsi Lelang Saham PT GBU
- Siswa SMA 5 Bandung Tewas Dalam Kecelakaan Beruntun, Polisi Periksa Pengemudi Nissan
- Prabowo-Bill Gates Akan Bertemu, Irwan Demokrat Singgung Efek Bola Salju Program MBG