DPR Pertanyakan Niat Pemerintah Bentuk Badan Keuangan Haji
jpnn.com - JAKARTA - Anggota Komisi VIII DPR, H. Anda mempertanyakan keseriusan pemerintah dalam membentuk badan pengelolaan keuangan haji (BPKH) sebagaimana amanat Undang-undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji.
Menurutnya, jika mengacu pada pasal 57 dan 58 UU tersebut, maka peraturan pelaksanaannya serta pembentukan BPKH harus dilakukan paling lama satu tahun sejak UU diundangkan.
"Seharusnya pemerintah segera membentuk BPKH, agar pengelolaan keuangan haji bisa lebih transparan dan lebih akuntabel, tidak menimbulkan masalah lagi," kata Anda, Selasa (18/10).
Pembentukan BPKH menurut politikus daerah pemilihan Banten, juga akan meringankan beban kementerian agama. Namun, pemerintah terkesan tidak punya niatan sama sekali untuk segera menjalankan perintah UU.
Karena itu pihaknya mendesak pemerintah segera membentuk badan tersebut, serta merekrut calon anggota BPKH melalui seleksi agar personalianya bisa bekerja secepatnya.
"Sekiranya pemerintah tidak segera mungkin membentuk BPKH, maka wajar saja jika publik dan khususnya kami bertanya-tanya. Ada apa sehingga pemerintah tidak punya niatan sama sekali untuk segera membentuk badan tersebut," pungkasnya. (fat/jpnn)
JAKARTA - Anggota Komisi VIII DPR, H. Anda mempertanyakan keseriusan pemerintah dalam membentuk badan pengelolaan keuangan haji (BPKH) sebagaimana
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Fawer Sihite Terima Dukungan Anak Muda untuk Maju Pilkada Kota Siantar
- Tahun Ini Kasus DBD Tertinggi Terjadi di Sumsel
- Pasukan Brimob dari Nabire dan Timika Bergerak ke Intan Jaya
- PTUN Gelar Sidang Gugatan PDIP terhadap KPU Mengenai Gibran, Begini Kata Tim Hukum
- Nurul Ghufron Mangkir, Dewas KPK Tunda Persidangan Etik
- Masuk Pendataan BKN, Pemda Tak Ajukan Formasi PPPK 2024, Nasib Honorer Digantung