DPR Prioritaskan RUU JPSK
Selasa, 03 Februari 2009 – 18:38 WIB

DPR Prioritaskan RUU JPSK
Baca Juga:
Lebih lanjut Soekarno melanjutkan, UU JPSK lebih ditujukan untuk pencegahan dan penanganan krisis yang membahayakan sistem keuangan atau membahayakan perekonomian nasional. RUU JPSK, sambungnya, pada awalnya memang tidak termasuk dalam daftar sebagai Prolegnas RUU tahun 2009, namun terdapat dalam Prolegnas RUU Tahun 2005-2009. “Namun dalam keadaan tertentu DPR dan Presiden dapat mengajukan RUU di luar Prolegnas yang sudah ditetapkan,” tukasnya.
Sebelumnya, pemerintah sempat mengajukan peraturan Pemerintah pengganti Undang-undang tentang JPSK. Namun DPR menolaknya karena pemerintah terlalu memberi keleluasaan kepada Menteri Keuangan dan Bank Indonesia dalam menangani krisis. Dalam Perpu usulan pemerintah yang ditolak DPR, Menkeu dan BI dibebaskan dari akibat hukum jika kebijakan yang dikeluarkan ternyata salah.(ara/jpnn)
JAKARTA – DPR menempatkan Rancangan Undang-undang tentang Jaring Pengamanan Sistem Keuangan (RUU JPSK) sebagai prioritas untuk dibahas pada
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Sistem Proteksi Listrik Nasional Dinilai Lebih Baik dari Eropa
- Layanan Transfer Antar-Bank via RTOL melalui JakOne Mobile Bank DKI Telah Normal
- Pegadaian Hadirkan Promo Titip Emas Gratis, Dijamin Pasti Aman
- Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Rokok & MMEA Ilegal Senilai Rp 870 Juta di Semarang
- Bea Cukai Fasilitasi Ekspor Perdana 29.460 Karton Sarden Kaleng Banyuwangi ke Afrika & UEA
- Program Keberlanjutan SIG Menyerap 20 Ribu Tenaga Kerja