DPR Prioritaskan RUU JPSK

DPR Prioritaskan RUU JPSK
DPR Prioritaskan RUU JPSK

“Jaringan Pengaman Sistem Keuangan merupakan upaya secara berkesinambungan untuk menciptakan dan memelihara stabilitas system keuangan melalui pengaturan dan pengawasan lembaga keuangan dan sistem pembayaran, penyediaan fasilitas “lender of last resort”, program penjaminan simpanan, serta pencegahan dan penanganan krisis,” tandasnya.

Lebih lanjut Soekarno melanjutkan, UU JPSK lebih ditujukan untuk pencegahan dan penanganan krisis yang membahayakan sistem keuangan atau membahayakan perekonomian nasional. RUU JPSK, sambungnya, pada awalnya memang tidak termasuk dalam daftar sebagai Prolegnas RUU tahun 2009, namun terdapat dalam Prolegnas RUU Tahun 2005-2009.  “Namun dalam keadaan tertentu DPR dan Presiden dapat mengajukan RUU di luar Prolegnas yang sudah ditetapkan,” tukasnya.

Sebelumnya, pemerintah sempat mengajukan peraturan Pemerintah pengganti Undang-undang tentang JPSK. Namun DPR menolaknya karena pemerintah terlalu memberi keleluasaan kepada Menteri Keuangan dan Bank Indonesia dalam menangani krisis.  Dalam Perpu usulan pemerintah yang ditolak DPR, Menkeu dan BI dibebaskan dari akibat hukum jika kebijakan yang dikeluarkan ternyata salah.(ara/jpnn)

JAKARTA – DPR menempatkan Rancangan Undang-undang tentang Jaring Pengamanan Sistem Keuangan (RUU JPSK) sebagai prioritas untuk dibahas pada


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News