DPR Prioritaskan RUU JPSK
Selasa, 03 Februari 2009 – 18:38 WIB
JAKARTA – DPR menempatkan Rancangan Undang-undang tentang Jaring Pengamanan Sistem Keuangan (RUU JPSK) sebagai prioritas untuk dibahas pada tahun 2009 ini. Pasalnya, Indonesia masih memerlukan payung hukum bagi koordinasi antara lembaga dalam mencegah dan menangani krisis ekonomi. Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, FX Soekarno pada paripurna DPR yang digelar Selasa (3/2).
“Pengajuan RUU tentang JPSK ini sangat relevan dan mempunyai urgensi nasional,” ujar
Baca Juga:
Pada paripurna yang dipimpin wakil ketua DPR Muahimin Iskandar tersebut, FX Soekarni menambahkan, dasar pertimbangan untuk memprioritaskan pembahasan RUU JPSK tahun 2009 karena memang memiliki urgensi dan nilai strategis. “Yang secara yuridis diperlukan untuk menjadi instrument hukum dalam rangka menjaga stabilitas sistem keuangan dan perekonomian nasional, ujar politisi Fraksi Partai Demokrat ini.
Menurutnya, RUU JPSK diharapkan bisa mengatur mekanisme koordinasi antar lembaga yang terkait dalam pembinaan system keuangan nasional, serta mekanisme pengambilan keputusan dalam tingkatan pencegahan dan penanganan krisis secara terpadu, efisien, dan efektif. Karenanya, sektor keuangan akan dapat berfungsi secara normal dan memiliki kontribusi positif terhadap pembangunan ekonomi yang berkesinambungan.
JAKARTA – DPR menempatkan Rancangan Undang-undang tentang Jaring Pengamanan Sistem Keuangan (RUU JPSK) sebagai prioritas untuk dibahas pada
BERITA TERKAIT
- Triwulan I 2024, Bank Jatim Cetak Kinerja Moncer
- Mendagri Tito Karnavian Minta Pemda Beri Atensi Perkembangan Harga Sejumlah Komoditas
- Mendagri Tito Ingatkan Pemda Jangan Terlena Meski Inflasi Nasional Terkendali
- Pra-Penjualan LPKR Mencapai Rp 1,5 Triliun di Kuartal I/2024
- Buka Peluang Pasar untuk UMKM di Luar Negeri, Bea Cukai Gelar Business Matching
- Kedekatan Erzaldi Rosman & Probowo Diharapkan jadi Angin Segar untuk Sektor Pertanian