DPR: Ruben Alami Pengadilan Sesat
Minggu, 16 Juni 2013 – 18:53 WIB

DPR: Ruben Alami Pengadilan Sesat
JAKARTA - Ketua Komisi III DPR, I Gede Pasek Suardika mengatakan eksekusi mati Ruben Pata Sambo (72), harus dihentikan. Alasannya, Selain proses hukumnya dari awal dipaksakan juga karena adanya pihak lain yang telah mengaku melakukan pembunuhan satu keluarga pada 23 Desember 2005 lalu.
"Demi keadilan eksekusi hukuman mati terhadap Ruben Pata Sambo yang divonis sebagai otak pembunuhan satu keluarga pada 23 Desember 2005 lalu harus dihentikan," kata I Gede Pasek Suardika, di Jakarta, Sabtu (15/6).
Perlakuan aparat hukum yang memproses Ruben Pata Sambo, menurut politisi Partai Demokrat itu merupakan praktek pengadilan sesat di bumi Pancasila. Seharusnya eksekusi perkara tersebut dihentikan.
"Kasus menunjukkan peradilan sesat. Apalagi sekarang sudah ada pengakuan tersangka utamanya, harusnya (Ruben) tidak dihukum lagi," tegas Suardika.
JAKARTA - Ketua Komisi III DPR, I Gede Pasek Suardika mengatakan eksekusi mati Ruben Pata Sambo (72), harus dihentikan. Alasannya, Selain proses
BERITA TERKAIT
- Pemerintah Sahkan UU Perampasan Aset, KPK Siap Tindak Tegas Koruptor
- BMKG Prakirakan Sebagian Besar Kota di Indonesia Berpotensi Hujan, Ini Wilayahnya
- 5 Berita Terpopuler: Honorer Database BKN Ada yang Tak Bisa Jadi PPPK, Bantuan Rp 3 Juta Mengucur, Ini yang Terjadi
- Prof Nuh: Kepemimpinan Khofifah Sukses Mengatasi Kemiskinan
- 3 Kategori Honorer Tertutup Peluang jadi PPPK Paruh Waktu, Kena PHK
- Gema Waisak Pindapata Nasional 2025 Sukses Digelar, Menag Hingga Pramono Turut Hadir