DPR: Ruben Alami Pengadilan Sesat
Minggu, 16 Juni 2013 – 18:53 WIB

DPR: Ruben Alami Pengadilan Sesat
Dikatakannya, negara hanya boleh menghukum warganya yang memang terbukti bersalah secara hukum. Tragedi hukum yang menimpa Ruben, adalah praktek hukum di era kolonial.
Komisi III lanjutnya, akan melakukan kajian mendalam terkait kasus ini, mulai dari tahapan penyelidikan, penyidikan, hingga bagaimana orang itu diadili. "Karena ini bukan masalah satu dua orang, tapi masalah keadilan hukumnya," ujar wakil rakyat asal Bali itu.
Selain itu, Komisi III DPR meminta agar para hakim yang menangani perkara tersebut diperiksa Komisi Yudisial. Termasuk penyidik polisi yang menangani kasus tersebut. Mesti diperiksa Propam dan Kompolnas. Sementara, pihak jaksa yang menangani perkara ini juga mesti diperiksa oleh Komisi Kejaksaan (Komjak).
Ia juga menilai aneh terhadap keputusan penolakan Peninjauan Kembali (PK) dalam perkara itu. "Saya pribadi akan usulkan kepada Komisi III untuk turun ke LP di Malang, atau mengundang keluarganya, karena ini bentuk peradilan sesat dan menzalimi warga negara," tegasnya. (fas/jpnn)
JAKARTA - Ketua Komisi III DPR, I Gede Pasek Suardika mengatakan eksekusi mati Ruben Pata Sambo (72), harus dihentikan. Alasannya, Selain proses
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Seleksi PPPK Tahap 2 Berlangsung hingga 30 Mei 2025, BKN Beri Info Skor CAT
- Lewat Operasi Gurita, Bea Cukai Tegal Gagalkan Peredaran 1,3 Juta Batang Rokok Ilegal
- Human Initiative Gelar Flash Sale Kurban untuk Bantu Masyarakat Pelosok Negeri
- Calon Haji Asal Tulungagung Meninggal Dunia Sebelum Berangkat ke Tanah Suci
- Asido Hutabarat: Kurator Wajib Mengamankan Aset Pailit
- Belum Puas, Prabowo Ingin Biaya Haji RI Lebih Murah Lagi