DPR Segera Bentuk Panja Densus 88

Selidiki Dugaan Pelanggaran HAM

DPR Segera Bentuk Panja Densus 88
DPR Segera Bentuk Panja Densus 88
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi III DPR, Almuzzammil Yusuf menduga Badan Nasional Penanggulangan Teroris (BNPT) dan Mabes Polri telah membiarkan terjadinya pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang dilakukan oleh Densus 88 dalam menindak terduga teroris berupa salah tembak dan tangkap.

“Sesuai UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri dan Perpres Nomor 46 Tahun 2010 tentang BPNT seharusnya kedua lembaga ini melakukan audit kinerja dan pengendalian terhadap kinerja Densus 88 di lapangan yang sudah diluar batas kemanusiaan seperti salah tembak dan salah tangkap,” kata Almuzzammil Yusuf, dalam rilisnya, Jumat (15/2).

Sayangnya lanjut poltisi PKS itu, kita tidak melihat adanya sanksi dan audit kinerja yang dilakukan oleh kedua lembaga tersebut. ”Publik memandang BNPT dan Mabes Polri cenderung membiarkan pelanggaran HAM yang dilakukan oleh Densus 88. Untuk itu kami dapat memahami jika ada sebagian masyarakat yang menghendaki Densus 88 dibubarkan,” ungkapnya.

Menyikapi hal tersebut, Komisi III DPR berencana membentuk panitia kerja (Panja) pengawasan Densus 88. “Tujuannya agar aspirasi dan kritik masyarakat terkait penanganan terorisme dapat ditangani oleh DPR dan direspon oleh Kapolri dan BNPT. Panja juga akan meminta agar kinerja penanggulangan terorisme dilakukan secara transparan dan akuntabel,” harapnya.

JAKARTA - Wakil Ketua Komisi III DPR, Almuzzammil Yusuf menduga Badan Nasional Penanggulangan Teroris (BNPT) dan Mabes Polri telah membiarkan terjadinya

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News