DPR Segera Panggil Pimpinan KPK

DPR Segera Panggil Pimpinan KPK
DPR Segera Panggil Pimpinan KPK
Dia pun menjelaskan, bahwa UU No. 30 tahun 2002 memang belum mengantisipasi terjadinya peristiwa-peristiwa semacam ini. "Tapi kita tidak ingin kinerja KPK ini makin menurun dengan peristiwa yang dialami oleh Antasari. Bagaimana kita mencari jalan tengahnya dari kekakuan UU No. 30 ini," imbuh Trimedya yang berasal dari Fraksi PDI-P itu. (fas/JPNN)

JAKARTA - Ketua Komisi III DPR RI, Trimedya Panjaitan, memastikan bahwa pihaknya akan menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan pimpinan Komisi


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News