DPR Segera Panggil Pimpinan KPK
Selasa, 05 Mei 2009 – 20:47 WIB

DPR Segera Panggil Pimpinan KPK
Rapat tersebut, lanjut Trimedya pula, merupakan bagian dari tugas pengawasan yang ada di legislatif. "Untuk itu Komisi III DPR mencoba mendalami terminologi non-aktif kepada Antasari Azhar selaku Ketua KPK. Sebab, mengacu pada UU KPK, terminologi non-aktif sesungguhnya tidak diatur dalam UU tersebut. Yang ada itu pemberhentian sementara, bukan non-aktif," tegasnya.
Baca Juga:
Menjawab pertanyaan mengenai pemilihan Ketua KPK, Trimedya menjelaskan bahwa kemungkinan ada code of conduct di dalam KPK, yang bisa menyelesaikan hal itu, yang hanya bersifat internal. "Kalau untuk keluar, yang berhak untuk memilih Ketua KPK adalah DPR, sesuai dengan pasal 31 UU No. 30 tahun 2002. Seperti itu keputusan kita," ujarnya lagi.
Untuk menyamakan persepsi dan menjaga konsistensi itulah, DPR menurut Trimedya, memandang perlu menghadirkan pimpinan KPK. "Kita juga mungkin akan mengadakan rapat dengan pimpinan DPR, supaya kita bisa mendesak presiden segera membentuk tim panitia seleksi," imbuhnya.
"Soal Antasari, biarlah berjalan sesuai dengan hukum yang berlaku. Dan Komisi III DPR tidak akan intervensi terhadap proses hukum yang berlangsung," tegasnya.
JAKARTA - Ketua Komisi III DPR RI, Trimedya Panjaitan, memastikan bahwa pihaknya akan menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan pimpinan Komisi
BERITA TERKAIT
- Asido Hutabarat: Kurator Wajib Mengamankan Aset Pailit
- Belum Puas, Prabowo Ingin Biaya Haji RI Lebih Murah Lagi
- Pemerintah Sahkan UU Perampasan Aset, KPK Siap Tindak Tegas Koruptor
- BMKG Prakirakan Sebagian Besar Kota di Indonesia Berpotensi Hujan, Ini Wilayahnya
- 5 Berita Terpopuler: Honorer Database BKN Ada yang Tak Bisa Jadi PPPK, Bantuan Rp 3 Juta Mengucur, Ini yang Terjadi
- Prof Nuh: Kepemimpinan Khofifah Sukses Mengatasi Kemiskinan