DPR Segera Panggil Pimpinan KPK
Selasa, 05 Mei 2009 – 20:47 WIB
Rapat tersebut, lanjut Trimedya pula, merupakan bagian dari tugas pengawasan yang ada di legislatif. "Untuk itu Komisi III DPR mencoba mendalami terminologi non-aktif kepada Antasari Azhar selaku Ketua KPK. Sebab, mengacu pada UU KPK, terminologi non-aktif sesungguhnya tidak diatur dalam UU tersebut. Yang ada itu pemberhentian sementara, bukan non-aktif," tegasnya.
Baca Juga:
Menjawab pertanyaan mengenai pemilihan Ketua KPK, Trimedya menjelaskan bahwa kemungkinan ada code of conduct di dalam KPK, yang bisa menyelesaikan hal itu, yang hanya bersifat internal. "Kalau untuk keluar, yang berhak untuk memilih Ketua KPK adalah DPR, sesuai dengan pasal 31 UU No. 30 tahun 2002. Seperti itu keputusan kita," ujarnya lagi.
Untuk menyamakan persepsi dan menjaga konsistensi itulah, DPR menurut Trimedya, memandang perlu menghadirkan pimpinan KPK. "Kita juga mungkin akan mengadakan rapat dengan pimpinan DPR, supaya kita bisa mendesak presiden segera membentuk tim panitia seleksi," imbuhnya.
"Soal Antasari, biarlah berjalan sesuai dengan hukum yang berlaku. Dan Komisi III DPR tidak akan intervensi terhadap proses hukum yang berlangsung," tegasnya.
JAKARTA - Ketua Komisi III DPR RI, Trimedya Panjaitan, memastikan bahwa pihaknya akan menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan pimpinan Komisi
BERITA TERKAIT
- Sultan Puji Prabowo Terhadap Kepentingan & Masa Depan Masyarakat Adat
- Perusahaan Air Mineral Ini Catut Nama Tokoh Islam, PWNU DKI Merespons
- Teka-teki Komposisi Kabinet Prabowo-Gibran, Profesional & Politikus Bakal Seimbang?
- Kemenag Menyiapkan 1.378 Formasi CASN 2024 Khusus untuk Penempatan IKN Nusantara
- Mantan Pejabatnya Tersandung Kasus Impor Gula Pasir, Bea Cukai Merespons Begini
- Pendaftaran CPNS 2024: Pernyataan Terbaru Menteri Anas, Singgung soal Hoaks